Putri Candrawathi Buat Kesalahan Fatal Setelah Pembunuhan Brigadir Joshua

- 22 Agustus 2022, 09:48 WIB
Raut wajah isteri Ferdy Sambo berubah
Raut wajah isteri Ferdy Sambo berubah /AS Rabasa /Instagram

Terpisah, pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana mengatakan, penerapan Pasal 340 KUHP terhadap Putri Candrawathi sejalan dengan konstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang selama ini dilakukan oleh Timsus Bareskrim Polri.

Sebab, Putri meskipun bukan eksekutor pembunuhan, dia ada di lokasi kejadian dan turut merencanakan pembunuhan atau mengetahui rencana pembunuhan itu.

“Pasal 340 bisa dikenakan kalau terlibat perencanaan pembunuhan karena ada kehendak.

Kata kuncinya karena dia punya kehendak atau kepentingan atas kematian itu,” kata Ganjar dilansir dari YouTube TvOne.

Menurutnya, penyidik cenderung menerapkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena ada pelibatan orang lain.

Ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana.

Buktinya, pihak-pihak yang terlibat menjalankan tugas yang diberikan oleh pihak yang merencanakan pembunuhan Brigadir J.

“Lalu peran Bu Putri dimana? Orangnya mungkin bisa jadi tidak melakukan apapun, tapi kalau dia punya kepentingan atau menyetujui atau mendorong tindak pidana, dia bisa dijerat Pasal 340 atau Pasal 338,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: YouTube Metro TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah