Pegawai Non ASN Diberikan Kesempatan Untuk Melakukan Pendataan Sesuai Aturan Yang Berlaku

- 27 Agustus 2022, 12:50 WIB
Contoh Kartu Pendataan Pegawai Non ASN
Contoh Kartu Pendataan Pegawai Non ASN /AS Rabasa /https://Pendataan-nonasn.bkn.go.id

Semenjak dikeluarkan keputusan untuk penghapusan tenaga honorer pada setiap lembaga pemerintahan, publik menjadi heboh.

Para pegawai non ASN merasakan betapa nasib mereka akan menjadi tidak menentu. Oleh karena itu, diharapkan agar pemerintah bisa mencari jalan keluar terbaik untuk memberikan rasa nyama bagi para tenaga honorer yang ada sekarang 

Akhirnya, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan satu kebijakan, yakni mendata semua tenaga honorer dan pegawai non ASN.

Dalam rangka menindaklanjuti pendataan bagi tenaga honorer kategori II (THK II) dan pegawai non ASN, BKN akan segera membuka dan telah  menyiapkan sistem pendataan Tenaga Honorer Kategori II dan Pegawai Non ASN secara online.

Dilansir dari situs resmi https://Pendataan-nonasn.bkn.go.id tertulis "Pendataan Non ASN akan segera dibuka. Dalam laman tersebut terpampang pula data-data yang harus disiapkan oleh Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan Pegawai Non ASN.

Adapaun data yang harus disiapkan Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan Pegawai Non ASN dalam laman utama adalah, ijazah, SK Pengangkatan, KTP, Foto Terbaru, buat akun dan mempelajari buku petunjuk. 

Lebih lanjut, dalam laman resmi pendataan non ASN, ada buku panduan yang harus di unduh untuk disiapkan dan dipelajari.

Sebagian besar, hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk mengisi sistem pendataan online bagi Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan Pegawai Non ASN adalah sebagai berikut:

1. Data-data yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: https://Pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x