a) KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
b) Kartu Keluarga
c) Ijazah
d) Pas Foto
e) Swa Foto/Selfie
g) Surat Keputusan (SK) Jabatan
h) Bukti Pembayaran Gaji
2. Tata Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN
1) Membuat Akun
2) Cetak Kartu Informasi Akun