MEDIA KUPANG - Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir J bisa bebas dari jeratan pasal pembunuhan berencana.
Hal ini disampaikan Hotman Paris Hutapea saat acara FYP yang tayang di Trans7 baru - baru ini.
Menurut Hotman, ada celah hukum berkaitan dengan kasus di Magelang yang bisa membuat mantan Kadiv Propam Polri ini bebas dari jeratan pasal pembunuhan berencana.
"Saya baru dengar dalam penembakan polisi ini, apakah benar? Saya nggak tau, katanya istrinya begitu pulang dari Magelang, istri lapor apa yang dialami di Magelang, si jendral itu suaminya nangis," kata Hotman Paris dikutip dari dikutip dari kanal YouTube Trans7 di acara FYP.
Menurut Hotman, Jika saksi di BAP benar dari segi hukum, Ferdy Sambo bisa terbebas dari jeratan pasal pembunuhan berencana.
Sebab, jika kejadian tersebut benar maka apa yang dilakukan Sambo merupakan bentuk dari emosi spontan.
"Karena apa? Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan. Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338. Karena bayangkan seorang lelaki jendral menangis setelah istrinya mengadu begitu sampai di rumah pribadi," ucap Hotman Paris, dikutip Pikiran Rakyat yang menyadur dari kanal YouTube Trans7 di acara FYP.
Lantas Hotman Paris meminta para jaksa untuk berhati-hati jika Sambo menggunakan celah tersebut untuk bebas dari jeratan pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kebut Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Bakal Dipertemukan dengan Bharada E