Kapolri Perintahkan Kebut Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Bakal Dipertemukan dengan Bharada E

- 27 Agustus 2022, 22:24 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Antara/

MEDIA KUPANG - Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J terus mengalami perkembangan.

Sudah lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus yang melibatkan Kadiv Propam Polri nonaktif, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi ini.

Terbaru dari kasus ini, Irjen Pol. Ferdy Sambo telah diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri melalui sidang kode etik. 

Pada bagian lain, Putri Candrawathi juga menjalani pemeriksaan pada Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Pegawai Non ASN Diberikan Kesempatan Untuk Melakukan Pendataan Sesuai Aturan Yang Berlaku

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi bahwa dilakukan hingga tengah malam dan akhirnya dihentikan.

Penyidik Bareskrim Polri lantas mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Putri Candrawathi pekan depan.

Adapun dalam pemeriksaan lanjutan nanti, Putri Candrawathi akan dipertemukan dengan Bharada E serta tersangka lainnya untuk mengkonfrontir keterangan mereka.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com, penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan terhadap Putri Candrawathi pada Jumat 26 Agustus 2022 malam karena alasan tertentu.

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: Pikiran Rakyat PJM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x