Kapolri Perintahkan Kebut Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Bakal Dipertemukan dengan Bharada E

- 27 Agustus 2022, 22:24 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Antara/

Bukti yang didapat berupa rekaman CCTV yang menjelaskan situasi keseluruhan saat penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima setelah suaminya Ferdy sambo, Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dan dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Perintah Kapolri

Kasus pembunuhan Brigadir J mendapat atensi penuh dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri bahkan telah memberi perintah agar kasus tersebut segera dirampungkan dan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

Dilansir PJMnews Polri menargetkan kasus pembunuhan Brigadir J segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam beberapa pekan ke depan.

"Proses kasus ini harus cepat sesuai dengan perintah Kapolri. Proses pemeriksaan harus cepat dilakukan, pemberkasan juga cepat dilakukan," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 26 Agustus 2022 malam.

"Sehingga ditargetkan dalam beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU juga," sambungnya.

Diketahui, tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Birgadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: Pikiran Rakyat PJM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah