Momen Haru saat Putri Candrawathi Menangis dan Dipeluk Ferdy Sambo

- 30 Agustus 2022, 15:10 WIB
Momen Haru saat Putri Candrawathi Menangis dan Dipeluk Ferdy Sambo
Momen Haru saat Putri Candrawathi Menangis dan Dipeluk Ferdy Sambo /Tangkap layar YouTube Polisi Presisi/


MEDIA KUPANG - Sebuah adegan haru Putri Candrawati menangis dan dipeluk Ferdy Sambo nampak terlihat saat proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Kejadian itu terjadi kala Putri dan suaminya Ferdy Sambo tengah memperagakan salah satu adegan rekonstruksi, Selasa 30 Agustus 2022. Di mana terlihat Media Kupang.Com melalui siaran langsung di YouTube Polri, Selasa 30 Agustus 2022.

Melalui siaran live YouTube tersebut, keduanya terlihat saat itu duduk di sebuah kursi sofa yang berada di salah satu ruangan di rumah mereka yang berasa di Jalan Saguling III.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan dan Tangannya Diikat

Tampak Sambo masuk dan duduk di sebuah sofa. Tak lama Putri Candrawathi istrinya datang dan ikut duduk di sebelah Sambo.

Putri yang berpakaian serbaputih tampak dipeluk dan dicium kepalanya oleh Sambo. Putri terlihat menundukkan kepalanya saat dipeluk dan dicium Sambo.

Pelukan Sambo ke istrinya itu terjadi beberapa detik sebelum kembali melanjutkan adegan selanjutnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, rumah pribadi Sambo disebut sebagai tempat para tersangka merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan total ada 35 adegan yang direkonstruksi di rumah pribadi Sambo. Sementara secara total, ada 78 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi hari ini.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Mengaku Kecewa Dilarang Ikut Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Polisi sebelumnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Seluruh tersangka terancam hukuman mati.***

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah