Kamaruddin Simanjuntak Diusir Dari Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

- 30 Agustus 2022, 15:55 WIB
Kuasa hukum keluarha Korban Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak
Kuasa hukum keluarha Korban Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak /Antara/

MEDIA KUPANG - Hari ini rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Akan tetapi sesuai prosedur, pihak korban tidak diperkenankan ikut dalam rekonstruksi.

Pihak Bareskrim Polri mengatakan bahwa yang boleh hadir adalah pihak yang sudah ditentukan, selain pihak korban. 

Hal ini pun kemudian menjadi perhatian publik dan warganet. Bahkan pengacara Brigadir J pun diusir dari lokasi rekonstruksi.

Baca Juga: Guru Wanita Terjaring Razia Dengan Selingkuhannya

Menanggapi berbagai persepsi publik, Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, angkat bicara soal alasannya mengusir Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dari lokasi rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Andi mengatakan, Kamaruddin merupakan pihak yang tidak diundang dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J tersebut.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ujar Andi saat dihubungi, Selasa 30 Agustus 2022.

Oleh karena itu, kata dia, pihak korban atau pengacaranya tidak diperkenankan hadir dalam rekonstruksi.

Baca Juga: Dampak Kebijakan Kenaikan Harga BBM : Sebuah Refleksi Untuk Didiskusikan

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x