Sebab, rekonstruksi tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
Ia memastikan, pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J transparan. Hal tersebut terlihat dengan dihadirkannya saksi beserta pengacara para tersangka dan diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK.
“Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” kata Andi.***