Kamaruddin Simanjuntak Diusir Dari Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

- 30 Agustus 2022, 15:55 WIB
Kuasa hukum keluarha Korban Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak
Kuasa hukum keluarha Korban Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak /Antara/

Sebab, rekonstruksi tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

Ia memastikan, pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J transparan. Hal tersebut terlihat dengan dihadirkannya saksi beserta pengacara para tersangka dan diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK.

“Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” kata Andi.***

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x