MEDIA KUPANG - Peristiwa yang menimpah Kombes Edwin Hatorangan sungguh mengejutkan. Dia bahkan sampai disidang dan diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.
Lantas apa saja sih pelanggaran yang dilakukannya sehingga sampai diberhentikan dengan tidak hormat?
Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, dipecat dari Polri usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 30 Agustus 2022.
Baca Juga: Ini Kata Polisi Yang Tangkap Istrinya Selingkuh, Sudah Lama Mencurigainya
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta itu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus yang menjerat Edwin terjadi saat dia menjabat sebagai Kapolres Bandara Soekarno-Hatta.
Ia tidak mengawasi dan mengendalikan anggotanya terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tertanggal 30 Juni 2021.
Laporan tersebut terkait kasus peredaran narkotika yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.
Sehingga akibat tak adanya pengawasan, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu (sekitar Rp 3,3 miliar) dan SGD 376 ribu (sekitar Rp 3,9 miliar) yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Editor: AS Rabasa
Terkini
26 November 2023, 10:40 WIB
22 November 2023, 01:36 WIB
9 November 2023, 16:21 WIB
6 November 2023, 19:01 WIB
5 November 2023, 10:40 WIB