Sebelumnya, Eltinus Omaleng sempat menggugat KPK lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: DPR RI Mengusulkan Pengangkatan Seluruh Tenaga Honorer Menjadi ASN
Gugatan tersebut terkait dengan penetapan status tersangka terhadapnya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.
Namun, majelis hakim telah memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi dan permohonan peradilan pemohon.
Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan bahwa penetapan status tersangka itu sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan sah.
Oleh karena itu, hakim menolak permohonan Eltinus yang menyebut penetapan tersangka tersebut cacat hukum.***