Tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Dan tunjangan lainnya.
Baca Juga: Sepuluh Kota Paling Toleransi Di Indonesia
Diketahui tunjangan suami dan istri akan diberikan 10 persen dari gaji pokok yang diberikan pada bulan setelah PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah.
Berbeda dengan tunjangan anak yang akan diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok paling banyak 2 anak termasuk anak tiri atau angkat.
Sedangkan untuk hak cuti diatur dalam Peraturan Pemerinta RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: Babak Kedua Penyisihan Grup A El Tari Memorial Cup XXXI Menjadi Pertandingan Bergengsi
Yang dimaksud dengan cuti dalam peraturan ini adalah kondisi tidak masuk kerja yang diperbolehkan dalam jangka waktu tertentu.