MEDIA KUPANG - Baru-baru heboh dan viral di media sosial tentang pernyataan Effendi Simbolon.
Pasalnya, Effendi Simbolon menyampaikan kalimat yang menurut publik berpotensi menciptakan kerenggangan di dalam tubuh TNI.
Menanggapi pernyataan tersebut, muncul macam-macam reaksi dari publik. Anggota TNI juga memberikan tanggapan menohok untuk pernyataan itu.
Bahkan mereka menuntut agar Effendi Simbolon secara berani menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya.
Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Tidak Bisa Ditinjau Ulang : Berpatokan Pada Harga Minyak Dunia
Buntut pernyataan soal TNI, anggota DPR Effendi Simbolon dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Wakil Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam, mengatakan Effendi Simbolon dilaporkan oleh Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK).
DPP GMPPK menganggap Effendi Simbolon melanggar kode etik anggota DPR RI dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Kemenhan dan Panglima TNI pada 5 September 2022.
“Saya menerima berkas Bapak (Ketua Umum DPP GMPPK). Tanggal surat pengaduan 13 September 2022. Identitas teradu Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A-163 Dapil Jakarta III, Fraksi PDI Perjuangan,” kata Nazarudin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 13 September 2022.