MEDIA KUPANG - Kejaksaan Agung kembali menerima pelimpahan berkas perkara BAP lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Berkas kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk berkas Irjen Ferdy Sambo diterima Kejagung pada Rabu 14 September 2022 lalu.
Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani pada Jumat 16 September 2022.
"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Agnes dikonfirmasi antara di Jakarta sebagaiman di sadur Media Kupang.
Kelima berkas tersebut adalah tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Menurut Agnes, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.
"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," katanya.