10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam OTT KPK di Mahkamah Agung. Ini Nama-namanya

- 23 September 2022, 11:23 WIB
Ketua KPK ketika jumpa pers
Ketua KPK ketika jumpa pers /AS Rabasa

MEDIA KUPANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan hasil OTT yang dilakukan.

Hasilnya, KPK menangkap 10 orang yang kini sudah ditahan. Luar biasa, sebuah pencapaian KPK yang patut diacungi jempol.

KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Wanita Emas Itu Histeris Ketika Ditangkap. Kasusnya Cukup Serius

Salah satu diantaranya adalah hakim agung Sudrajad Dimyati.

“Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, pertama SD (Sudrajad Dimyati) hakim agung MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 23 September 2022 dini hari.

Namun demikian, hingga saat ini Sudrajad Dimyati belum ditahan KPK.

Selain Sudrajad, tiga orang tersangka lain yang juga belum ditahan adalah PNS MA Redi, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Baca Juga: Heboh, Hakim Agung MA Ditangkap KPK : Korupsi di Lembaga Peradilan

KPK berharap empat orang yang belum ditahan tersebut kooperatif dengan menyerahkan diri kepada KPK.

“Empat orang kita harapkan, perintahkan, sebagaimana Undang-undang mereka bisa hadir. Pasti kalau tidak [hadir], kami akan melakukan pencarian dan penangkapan,” ujar Firli.

Adapun 6 orang tersangka yang telah ditahan KPK adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan MA, Albasri selaku PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara.

Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ini Profil Hakim Mahkamah Agung yang Ditangkap KPK

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selaku penerima suap, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

 

 

 

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x