Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung : Berawal dari Laporan Orang Hilang

- 7 Oktober 2022, 18:11 WIB
Kasus pembunuhan satu keluarga di Lampung
Kasus pembunuhan satu keluarga di Lampung /Ilustrasi pixabay/

 

MEDIA KUPANG - Polisi mengungkapkan kronologi penangkapan dua tersangka yang diduga telah menghabisi nyawa satu keluarga di Lampung, tepatnya di Desa Marga Jaya, Way Kanan.

Terungkapnya peristiwa ini berawal dari laporan orang hilang. Atas laporan orang hilang, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga telah menghabisi satu keluarga tersebut.

Di mana pelaku adalah seorang ayah berinisal E (50) dan anak kandungnya DW (17).

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Ia mengatakan, Tim Tekab 308 Polres Waykanan dan Polsek Negara Batin telah menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan tersebut.

Menurut Pandra, kedua tersangka tersebut sudah ditangkap pada Rabu lalu, 5 Oktober 2022 sekitar pukul 7.00 WIB.

Penangkapan para tersangka itu berawal dari adanya laporan orang hilang bernama Juanda (26) ke Polsek Negara Batin, pada tanggal 1 Juli 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, orang yang hilang itu sudah tidak diketahui keberadaannya sejak 24 Februari 2022.

Karena merasa ada kejanggalan, kemudian kepala desa setempat berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x