Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung : Berawal dari Laporan Orang Hilang

- 7 Oktober 2022, 18:11 WIB
Kasus pembunuhan satu keluarga di Lampung
Kasus pembunuhan satu keluarga di Lampung /Ilustrasi pixabay/

“Atas informasi yang didapat dari tersangka DW (17), bahwa yang bersangkutan bersama ayahnya E, telah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Juanda,” ucap Pandra.

Dari penyelidikan kepada tersangka, pelaku pembunuhan tersebut membunuh korban dengan cara memukul leher korban menggunakan besi saat sedang tidur.

Kemudian, saat korban sudah tak berdaya, leher korban diikat menggunakan tali dan ditarik ke dapur hingga korban meninggal dunia.

“Kemudian mereka membawa jenazah korban menggunakan kendaraan pick up menuju area perkebunan singkong untuk dikuburkan,” ujarnya.

Pandra juga mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa korban dikarenakan sering bertengkar mempermasalahkan harta warisan.

Tak hanya membunuh Juanda, menurut keterangan dari pelaku E, mereka juga menghabisi empat orang lainnya dalam waktu yang sama.

“Pelaku membunuh para korban dengan menggunakan kampak. Setelah meninggal kemudian dikuburkan di tangki septik di belakang rumahnya dan dicor beton,” ujar Pandra.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa besi berukuran 1,5 meter, satu unit ponsel, dan satu pucuk kapak.

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

“Kita lihat perkembangannya, jika ada perencanaan maka dikenakan Pasal 340 dengan ancaman pidana mati. Untuk pengembangan saat ini, tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian kuburan para korban,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah