Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Pemerintah Telah Menetapkannya

- 12 Oktober 2022, 04:31 WIB
Jadwal libur dan cuti bersama 2023
Jadwal libur dan cuti bersama 2023 /AS Rabasa /

MEDIA KUPANG - Indonesia memiliki banyak moment yang wajib diperingati dan dirayakan secara Nasional. 

Hari raya keagamaan dan kenegaraan menjadi yang wajib dan tidak boleh absen untuk memperingatinya.

Oleh karena itu, Pemerintah selalu menetapkan hari dan tanggal-tanggal yang berkaitan dengan setiap perayaan penting bersifat Nasional itu menjadi hari libur dan cuti bersama.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Ruteng Temukan dan Sita 17 Dokumen dari Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur

Maka, untuk tahun 2023, Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 berjumlah 24 hari.

Tanggal merah itu terdiri atas 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Tahun 2023 ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Menko Polhukam Minta Tiga Oknum Polisi yang Merampok Sepeda Motor Dipecat

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x