MEDIA KUPANG - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa penyanyi Lesti Kejora, masih dalam proses penyidikan.
Suami Lesti Kejora, Rizky Billar pun sudah sudah berstatus tersangka dengan beberapa alat bukti yang menguatkan laporan Lesti Kejora.
Status itu disangkakan setelah Billar menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Alasan Umat Islam Tidak Mendukung Anies Baswedan pada Pilpres 2024. Ini Kata Eggi Sudjana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Rizky ditetapkan sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora usai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB, Rabu 12 Oktober 2022 di Polres Jakarta Selatan.
Zulpan merinci, penetapan status tersangka terhadap Rizky Billar sudah sesuai dengan Pasal 44 UU KDRT karena melakukan kekerasan fisik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Terkait KDRT UU 23 tahun 2004 keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, kita punya lebih dua alat bukti maka status dinaikkan sebagai tersangka," tegas Zulpan.
Baca Juga: Fakta Menarik Tentang Dugaan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo
Dia menambahkan, Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan dengan status yang sudah beralih. Pemeriksaan dilakukan secara terus hingga nanti ada keputusan penyidik terkait penahanan terhadap yang bersangkutan.