Beberapa Obat Sirup yang Dilarang Pemerintah untuk Diedarkan

- 20 Oktober 2022, 16:03 WIB
Ilustrasi obat
Ilustrasi obat /AS Rabasa /

MEDIA KUPANG - Penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak dan remaja menjadi heboh di Indonesia.

Hal tersebut sontak menumbuhkan ketakutan pada orang tua. Hingga kini, Pemerintah masih berusaha mencari tahu sumber penyakit tersebut.

Sementara ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan instruksi untuk tidak boleh berikan obat berbentuk cair kepada anak ketika demam. 

Baca Juga: Sebanyak 206 Anak Menderita Penyakit Gagal Ginjal Akut. Jenis Obat Sirup yang Dihentikan Peredarannya

Selain itu, Pemerintah juga menyampaikan tentang beberapa obat sirup anak yang terindikasi mengandung zat berbahaya 

Terdapat 4 obat sirup anak yang terindikasi mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).

dr. Dante Saksono Harbuwono, sp.PD-KEMP, Ph.D., Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) memberikan pernyataan tegas pemerintah tentang penghentian penjualan obat sirup di seluruh apotek.

Wamenkes mengatakan bahwa penghentian obat sirup tersebut dilakukan selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi akibat munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Fakta Kisah Cinta Pasangan Nikah Viral dan Unik

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x