Sebanyak 206 Anak Menderita Penyakit Gagal Ginjal Akut. Jenis Obat Sirup yang Dihentikan Peredarannya

- 20 Oktober 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi anak sakit
Ilustrasi anak sakit /AS Rabasa /

MEDIA KUPANG - Belakangan ini masyarakat Indonesia dan Pemerintah dihebohkan dengan penyakit langka yang menyerang anak-anak.

Penyakit itu muncul diduga karena disebabkan konsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup.

Oleh karena itu, lewat Kementrian Kesehatan, Pemerintah menginstruksikan agar semua obat cair merk apapun dihentikan penjualannya.

Baca Juga: Fakta Kisah Cinta Pasangan Nikah Viral dan Unik

Semua apotik di tanah air dihimbau dan diperintahkan agar tidak boleh menjual obat dalam bentuk cair.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek agar menghentikan penjualan obat bebas ataupun obat sirup untuk sementara waktu.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia.

Baca Juga: KPK Ambil Alih dan Kembangkan Penyidikan Kasus Bawang Merah Malaka, NTT

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi instruksi itu, Rabu 19 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x