Tiga Oknum Polisi Polres TTU Dilaporkan ke Propam karena Terlambat Bayar Hutang

- 2 November 2022, 04:40 WIB
Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi /AS Rabasa /

MEDIA KUPANG - Kasus hutang piutang kembali menerpa oknum Polisi. 

Akibat keterlambatan membayar hutang kepada pemilik uang, tiga orang anggota Polisi harus berurusan dengan hukum.

Seorang nenek terpaksa melaporkan tiga oknum polisi ke Propam karena tidak membayar utang.

Baca Juga: Tranding, Manchester United Pajang Foto Nagita Slavina dan Putranya Rayyanza di Instagram Resmi Klub

Korban menilai ketiga terlapor tidak memiliki niat baik mengembalikan uang pinjaman.

Besaran utang yang belum dilunasi ketiga oknum polisi itu bervariasi dari Rp 2,5 juta hingga Rp 10 juta.

Dengan laporan itu,  korban berharap anggota polisi itu bisa mengembalikan uang pinjaman tersebut.

Korban bernama Fransiska Tey Seran, nenek berusia 67, asal Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Jenazah Diusung Lewati Jalanan Sempit dan Rusak di Manggarai Timur

Fransiska melaporkan tiga orang anggota kepolisian setempat.

Ketiga orang polisi itu yakni Iptu IKS, Aipda HP dan Bripka RA, dilaporkan ke Seksi Provost Kepolisian Resor (Polres) TTU.

Tiga polisi itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Saat melapor, Fransiska didampingi Ketua Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil

"Nenek Fransiska sudah tiga kali lapor ke Polres dan terakhir itu lapornya tanggal 26 Oktober 2022 lalu," ujar Victor Manbait, Selasa 1 Nopember 2022 malam.

Baca Juga: Asisten Rumah Tangga Ini Trauma Berat Setelah Disekap dan Disiksa Majikan Sendiri

Menurut Victor, korban awalnya tidak berniat melaporkan ke polisi kalau saja ketiga terlapor memiliki niat baik mengembalikan uang pinjaman.

Karena sudah tiga kali melapor dan belum direspon, korban kemudian mengadukan ke Lakmas Cendana Wangi untuk mendampinginya agar uang pinjaman bisa dikembalikan.

"Korban menginginkan agar uang pinjaman bisa dikembalikan karena korban sudah lansia dan janda, serta tidak ada pekerjaan tetap," ungkap Victor.

Baca Juga: Asisten Rumah Tangga Ini Trauma Berat Setelah Disekap dan Disiksa Majikan Sendiri

Besaran utangnya kata Victor bervariasi. Iptu IKS berutang Rp 2,5 juta. Kemudian Aipda HP Rp 10 juta dan Bripka RA sebesar Rp 5 juta.

Selanjutnya, pada Senin 31 Oktober 2022,  pasca menerima pengaduan ini, Viktor lalu mendampingi nenek Fransiska ke Propam Polres TTU menanyakan perkembangan penanganan laporan.

Mereka bertemu dengan Kasi Propam Polres TTU Iptu Anyer R Nenobais dan dijelaskan laporan pelapor (korban) sementara diproses.

“Kasi Propam TTU menjelaskan kalau pelapor/korban sudah diambil keterangan namun masih menunggu disposisi dari Kapolres TTU karena Kapolres berada di luar NTT tugas dan baru masuk kemarin,” kata Victor.

Baca Juga: Pemerintah Desa Satar Nawang Berikan Bantuan Anakan Cengkeh kepada Masyarakat

Viktor dan korban Fransiska kemudian bertemu Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson di ruangannya dengan Kasi Propam TTU.

Saat itu, Kapolres TTU memerintahkan Kasi Propam TTU agar pada Selasa 1 Oktober 2022 menghadapkan tiga terlapor.

"Hari ini Iptu IKS sudah membayar utangnya sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan Aipda HP dan Bripka RA belum," ujar Victor.

Victor berharap, dua anggota polisi itu bisa mengembalikan uang pinjaman itu.

Baca Juga: Begini Kronologi Tragedi Halloween Itaewon, Korea Selatan

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, membenarkan laporan itu.

"Itu masalah utang piutang. Sudah dipanggil Kapolres dan diselesaikan," kata Ariasandy singkat.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: AS Rabasa

Sumber: Serambinews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah