MEDIA KUPANG - Viral di media sosial dan publik tentang penganiayaan keji yang dilakukan pasangan suami-istri terhadap Asisten Rumah Tangganya (ART).
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK dan LF terancam bui lantaran menyekap ART berinisial R hingga melakukan kekerasan. Pasutri itu ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Aksi kekerasan itu dilakukan YL dan LF dengan tangan kosong hingga perabotan rumah tangga.
Baca Juga: Ini Identitas Pasangan Suami Isteri yang Aniaya Asisten Rumah Tangga, Baru Setahun Menikah
R saat ini mengalami trauma dan harus mendapatkan penanganan khusus.
Kompol Niko N Adiputra mengatakan, terkait kondisi korban yang saat ini masih merasa trauma, pihaknya memastikan bakal mengagendakan untuk melakukan trauma healing.
“Kaitan dengan trauma korban, kami sudah agendakan melakukan trauma healing untuk pemulihan trauma yang dialami korban,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 31 Oktober 2022.
Trauma yang dialami oleh korban ini terjadi setelah dia disekap dan disiksa sejak 3 bulan terakhir hingga mengalami luka pada sekujur tubuh, terutama luka lebam pada kedua pelipis matanya.
“Korban mengalami beberapa luka, ada lebam di wajah, kedua tangan dan punggung. Untuk kejadiannya (penganiayaan) dari Agustus sampai Oktober,” kata Niko.