MEDIA KUPANG - Peristiwa penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) kembali terjadi.
Kejadian tersebut dilakukan oleh sepasang suami-istri yang merupakan lulusan perguruan tinggi ternama.
Pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) yang menyiksa serta menyekap asisten rumah tangga berinisial R (29) ternyata merupakan pengantin baru. Keduanya baru menikah pada awal tahun 2021.
Siapa sangka baru satu setahun menikah Yulio Kristian dan Loura Francilia kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap R.
Aksi penyekapan dan penyiksaan itu dilakukan pasutri tersebut di rumahnya di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca Juga: Pemerintah Desa Satar Nawang Berikan Bantuan Anakan Cengkeh kepada Masyarakat
“Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua pelaku atau tersangka YK dan LF berusia 29 tahun,” ujar Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 31 Oktober 2022.
“Kemudian tersangka juga melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan atau melakukan penyekapan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan,” kata Niko.