Jenderal TNI Laksamana Yudo Margono jadi Panglima TNI Gantikan Jenderal TNI Andhika Pratama

- 3 Desember 2022, 07:01 WIB
Jenderal Yudo Margono ditunjuk sebagai Panglima TNI
Jenderal Yudo Margono ditunjuk sebagai Panglima TNI /AS Rabasa

MEDIA KUPANG.COM - Nama Laksmana TNI Yudo Margono menjadi perhatian akhir-akhir ini setelah dirinya ditunjuk sebagai calon panglima TNI tinggal oleh Presiden Joko Widodo.

Jenderal TNI dari Angkata Laut itu kemudian ditetapkan dan disetujui oleh DPR RI sebagai panglima TNI setelah mengikuti fit and proper test.

Dalam sepak terjangnya di dunia militer, jenderal Yudo sudah tidak perlu diragukan lagi kemampuannya.

Baca Juga: Dua Pria di Kupang Saling Bunuh Gegara Debat Piala Dunia, Simak Penjelasan Polisi

Sebelum ditunjuk sebagai calon panglima TNI, Jenderal Yudo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

DPR RI menyetujui Laksamana TNI Yudo Margono menjadi Panglima TNI menggantikan posisi Jenderal TNI Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun. Penetapan tersebut setelah Yudo selesai menjalani fit and proper test di Komisi I DPR RI pada Jumat 2 Desember 2022.

Yudo menjelaskan saat bertatap muka dengan Komisi I, sempat ditanyakan sebagai Panglima TNI, apa yang akan dilakukan Yudo terkait soal reformasi birokrasi ditubuh TNI.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Manggarai Timur Siapkan 14 Miliar Bagi THL yang Akan Diberhentikan 2023

"Terkait dengan reformasi birokrasi, karena juga terhadap tentara yang nakal kemungkinan ada pelanggaran dan tentunya kita akan melanjutkan apa yang sudah dikerjakan Pak Andika," Kata Yudo di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Yudo, apa yang sudah dikerjakan oleh Jenderal Andika selama menjadi Panglima TNI dinilai sangat bagus bahkan tegas. Hal ini terlihat dari kasus oknum tentara yang nakal hingga berujung berhadapan dengan hukum.

"Sudah bagus (kinerja Andika) dan kita transparansi di dalam penegakan hukum kita tetap menunjukkan penegakan hukum yang adil. Tentunya yang pidana ya kita masukkan ke ranah pidana yang disiplin ada ke ranah disiplin," Ucapnya.

Baca Juga: Usut Sejak Tahun 2019,Akhirnya Polres Alor Tetapkan TSK Mangkraknya Pembangunan SD Angin Rata

Yudo menambahkan penegakan hukum yang dilakukan nanti tentunya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentara dan kitab hukum undang-undang disiplin tentara. "Sehingga yang disiplin masukkan ke ranah disiplin hukum yang memutus. Tapi kalau pidana ya pasti akan dibawa ke ranah pengadilan militer," ucapnya.***


 

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x