Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Tuntutan, Begini Kata Mantan Kabareskrim Susno Duadji

- 31 Desember 2022, 09:23 WIB
Ferdy Sambo saat hadir di persidangan
Ferdy Sambo saat hadir di persidangan /Antara/

 


MEDIA KUPANG - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo disebut bisa bebas dari tuntutan hakim.

Hal ini diungkap mantan Kabareskrim Susno Duadji saat hadir di acara Hotroom Metro TV yang dipandu oleh pengacara kondang Hotman Paris.

Dalam acara tersebut, Susno mengatakan, secara pribadi dia melihat perkara Ferdy Sambo ini di persidangan mulai melebar kemana - mana.

Melihat hal tersebut, menurut mantan Kabareskrim ini, hal yang ia takutkan yakni dapat membuat para terdakwa bebas.

Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Di mana dijelaskan Susno, Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya bisa bebas apabila masa penahannya sudah lebih dari 10 Januari.

" Yang saya takutkan perkara ini diserahkan dari Jaksa penuntut Umum kepada Pengadilan tanggal 10 Oktober. Hakim hanya berhak menahan 90 hari, berarti tanggal 10 Januari atau 9 Januari sudah habis penahan hakim," ungkap Susno dihadapan pengacara kondang Hotman Paris.

Lanjut Susno, Apabila perkara ini hanya berdebat tanpa ada kepastian, maka tidak menutup kemungkinan kelima terdakwa akan bebas demi hukum.

"Nah ini yang kita takutkan," tandas Susno.

Dalam acara tersebut, Susno juga secara pribadi menilai jika kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu merupakan kasus pembunuhan berencana.

" Kalau saya secara pribadi melihat kasus ini, dari peristiwa Saguling sampai dengan peristiwa ini, ini direncanakan," sebut Susno menjawab pertanyaan dari Hotman Paris.

Seperri diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung di depan majelis hakim.

"Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsider nya yaitu pasal; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambahnya.

Pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Rick Rizalwibowo dan Kuat Ma'ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.***

 

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: HOTROOM Hotman Paris


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x