Terdakwa Ferdy Sambo dan Kawan - Kawan Diperpanjang Masa Tahanan Selama 30 Hari ke depan

- 5 Februari 2023, 18:12 WIB
JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup
JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup /Antara/

MEDIA KUPANG - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo  diperpanjang masa tahanan selama 30 hari ke depan.

Penahan Ferdy Sambo dan kawan - kawan akan efektif berlaku mulai selasa 7 Februari sampai 8 Maret 2023.

Seperti dilansir dari Antara, Minggu 5 Februari 2023, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dkk kembali diperpanjang selama 30 hari, yakni dari 7 Februari-8 Maret 2023.

“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” ucap Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Minggu 5 Februari 2023.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Sumbang Gol Perdana untuk Al Nassr, Ini Curahan Hatinya di Instagram

Sebelumnya, pada 6 Januari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Masa perpanjangan penahanan sebelumnya dimulai pada 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.

Dikarenakan proses hukum yang masih bergulir dan vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo dkk pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Baca Juga: Berhasil Raih Juara Dunia 2022 di Penghujung Karier, Lionel Messi Membuat Pengakuan Mengejutkan

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x