Ferdy Sambo Dihukum Mati Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 13 Februari 2023, 16:48 WIB
Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J./Antara
Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J./Antara /

MEDIA KUPANG - Selesai. Itulah kata yang diungkapkan untuk seluruh proses sidang kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya Brigadir J.

Setelah menimbang dan memperhatikan sekua dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim kemudian sampai pada kesimpulan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah.

Majelis Hakim pada sidang tuntutan vonis akhirnya memberikan kelegaan kepada keluarga almarhum dan masyarakat karena keputusan yang sangat adil.

Baca Juga: BREKING NEWS! Ferdy Sambo di Vonis Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Keadilan ditegakkan dengan vonis Hakim yang dibacakan dan disaksikan seluruh masyarakat Indonesia lewat tayangan televisi. Sambo dihukum mati.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 13 Februari 2023.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 17 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati,

Dalam sidang putusan hari ini, hakim menegaskan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo telah melanggar Undang-Undang Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2028 Tentang Informasi dan Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Manggarai Timur Meraih Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Menimbang hasil perbuatan Ferdy Sambo tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan Hakim Morgan Simanjuntak dan Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota memutuskan Ferdy Sambo di penjara seumur hidup.

Karir yang sudah lama dirajut harus berakhir tragis. Akibat emosi sesaatnya, sang jenderal harus menanggung resikonya. Semoga tak ada lagi Ferdy Sambo yang lain di Institusi Polri.

Keputusan dan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo merupakan salah satu bukti kekuatan hukum yang adil tanpa memandang posisi, jabatan dan siapapun.

Baca Juga: Siswi SMA Bugil di Dalam Mobil Dinas DPRD Jambi Akhirnya Buka Suara, Ternyata Begini Kisahnya

Semoga keadilan ini terus berlanjut di bumi Pertiwi dan jauh dari praktek-praktek buruk yang menodai citra hukum Indonesia.***

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x