Hotman Paris : Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Diringankan Melihat Pasal dalam KUHP yang Baru

- 14 Februari 2023, 12:28 WIB
Hotman Paris Hutapea ketika berbicara tentang hukuman Ferdy Sambo
Hotman Paris Hutapea ketika berbicara tentang hukuman Ferdy Sambo /Tangkapan layar video /AS Rabasa

MEDIA KUPANG - Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi.

Keduanya dinyatakan bersalah dengan hasil persidangan yang memberatkan. Tidak ada keringanan untuk pasangan suami-istri tersebut.

Mantan Kadiv Propam Polri dan isterinya terlibat secara langsung dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Keputusan dan pembacaan vonis hukuman keduanya menjadi perhatian dan perbincangan publik termasuk Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Terdakwa Ferdy Sambo baru vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Dilansir dari nkripost.com, Hotman Paris muncul mencuat dengan pernyataan terkait hukuman mati berdasar KUHP yang baru.

Baca Juga: Manggarai Timur Meraih Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Ketua Majelis Hakim Persidangan Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso beberapa waktu lalu baru saja menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati setelah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J.

Hotman Paris membahas perihal hukuman mati yang yang tak langsung dieksekusi tapi diberi kesempatan 10 tahun untuk berkelakuan baik.

Baca Juga: Ketua DWP Belu, Banyak Manfaat Kita Berorganisasi

Salah satunya video tersebut diunggah oleh akun @motivasipendek8.

Dalam video itu, Hotman Paris tengah berbicara dalam konteks merespon draf Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

Di video itu ia mempertanyakan soal ketentuan hukuman mati yang diatur di dalam Pasal 100.

Ia menilai ketentuan hukuman mati yang mesti diberikan dengan masa percobaan 10 tahun.

Baca Juga: Pilkada Manggarai Timur, Ini Beberapa Nama yang Digadang-gadang Maju Pilkada 2024

Aturan ini menurutnya sangat rentan dengan praktik suap antara narapidana dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

“Saya baca KUHP yang baru ini pusing, nalar hukumnya di mana ini yang buat undang-undang, dalam pasal 100 ini disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati ngga bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah baik, yah nanti bakal mahal deh surat kelakuan baik dari Kepala Lapas Penjara, orang akan mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat itu,” ungkapnya.

Ia lalu mempertanyakan apa fungsi putusan pengadilan pada terdakwa hukuman mati, bila hukumannya bisa dikurangi karena berkelakuan baik selama 10 tahun di dalam tahanan.

Baca Juga: Wakil Bupati Manggarai Timur Tutup Kegiatan Pelatihan Kerja

“Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan sudah divonis sampe PK hukuman mati tapi tak boleh dihukum mati,” ungkapnya.

Sementara itu anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDEm Taufik Basari menyebut bahwa hukuman mati di KUHP baru merupakan jalan tengah dari pro dan kontra terkait hukuman mati di Indonesia.

Lebih lanjut mengenai hukuman mati yang dikaitkan dengan masa percobaan 1o tahun, kata Basari bahwa hal itu tak perlu dikhawatirkan.

Baca Juga: Pasukan Elit TNI Angkatan Darat Diutus ke Papua Untuk Kejar KKB

“Terhadap KUHP bahwa percobaan 10 tahun itu akan ada kongkalikong dari lapas misalnya, petugas lapas, atau kalapas atau sebagainya menurut saya itu tidak perlu dikhawatirkan kenapa? karena masa percobaan itu adalah masa di mana terpidana menjalankan program yang ada di dalam lapas sebagai warga binaan dan tidak melakukan tindak pidana lagi,” terangnya.***

Editor: AS Rabasa

Sumber: NKRI Post.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x