Langar Ijin Tinggal, WNA Asal Timor Leste Pemegang Paspor Portugal di Deportasi Imigrasi Atambua

- 21 Februari 2023, 16:45 WIB
Langar Ijin Tinggal, WNA Asal Timor Leste Pemegang Paspor Portugal di Deportasi Imigrasi Atambua
Langar Ijin Tinggal, WNA Asal Timor Leste Pemegang Paspor Portugal di Deportasi Imigrasi Atambua /Media Kupang/

Terkait hal ini sendiri, Halim mengingatkan bagi orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia untuk memperhatikan masa berlakunya izin tinggal.

Dijelaskan dia, untuk pemegang izin tinggal seperti, VOA berlaku selama 30 hari, dan dapat diperpanjang 1x selama 30 hari sehingga dapat tinggal di Indonesia totalnya 60 hari pemegang VoA (Visa on Arrival).

Sementara, bagi pemegang izin tinggal kunjungan, visa dengan kode B211 diberikan izin tinggal di Indonesia selama 60 hari dan dapat diperpanjang 4x masing - masing selama 30 hari sehingga dapat tinggal lama di Indonesia totalnya 180 hari.

"Kalau teliti memperhatikan masa izin tinggalnya dan memperpanjang maka tidak akan terjadi overstay yang dapat merugikan dirinya sendiri harus membayar OS (overstay) Rp1 juta per hari ke NKRI sehingga PNBP dan bila tidak mampu membayar terkena blacklis atau pencekalan." ujar Halim***

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x