Selanjutnya, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Adapun ancaman penjara lima tahun atau denda Rp 2 miliar.
Terakhir, Pasal 382 BIS KUHP Juncto Pasal 55 tantang Persaingan Curang Barang dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda Rp 13.500.***
Editor: Marselino Kardoso
Sumber: Instagram Divisi Humas Polri