Bareskrim Polri Tangkap 5 Orang Terkait Tindak Pidana Produksi dan Peredaran Oli Palsu

- 10 Juni 2023, 18:39 WIB
Bareskrim Polri Tangkap 5 Orang Terkait Tindak Pidana Produksi dan Peredaran oli Palsu
Bareskrim Polri Tangkap 5 Orang Terkait Tindak Pidana Produksi dan Peredaran oli Palsu /Tangkap layar Instagram @divisihumaspolri/

Selanjutnya, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Adapun ancaman penjara lima tahun atau denda Rp 2 miliar.

Terakhir, Pasal 382 BIS KUHP Juncto Pasal 55 tantang Persaingan Curang Barang dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda Rp 13.500.***

 

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Instagram Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x