Prihatin Dengan Kematian Dini Sera Afrianti, DPP PKB Nonaktifkan Edward Tannur di Komisi IV DPR RI

- 10 Oktober 2023, 08:22 WIB
Edward Tannur, SH, anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh DPP PKB
Edward Tannur, SH, anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh DPP PKB /tangkapan layar dpr.go.id/

MEDIA KUPANG - Kasus kematian Dini Sera Afrianti yang dianiaya  Gregorius Ronald Tannur berdampak terhadap karir politik Edward Tannur, SH.

Edward Tannur yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI di Komisi IV  resmi dinonaktifkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Melansir Antara, Selasa 10 Oktober 2023, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan Edward dinonaktifkan agar dapat fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan berujung kematian yang dilakukan anaknya terhadap sang kekasih.

"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Minggu, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi," kata Hasanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Profil Edward Tannur yang Dinonaktifkan DPP PKB pasca Kematian Dini Sera Afrianti

Surat pencabutan keanggotaan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI bakal diajukan pada hari ini (Senin, 9 Oktober 2023).

"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan hari ini (Senin, 9 Oktober) PKB mengajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa PKB bakal meminta Edward Tanur untuk menghadapi kasus hukum yang menimpa anaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” ucapnya.

Dia memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung terhadap anak Edward Tannur.

Baca Juga: Krisis Air Bersih Akibat Kemarau Panjang, Pemdes Taaba Malaka Sudah Distribusi 25.000 Liter

"Ini bentuk sanksi kami sembari memberi kesempatan agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," kata dia.

Sebelumnya, Jumat 6 Oktober 2023, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT), usia 31 tahun, anak anggota DPR RI Edward Tannur, sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak, usia 29 tahun, yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan terakhir.

Baca Juga: Kisah Pilu Dini Sera Afrianti 12 Tahun Tidak Pernah Pulang Kampung, Akhirnya Kembali dalam Peti Mati

"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x