NTT Butuh 79 Fasilitator untuk Program TEKAD Kementerian Desa, Ini Syarat, Waktu, dan Link Pendaftaran

- 24 Oktober 2023, 18:03 WIB
Penerimaan Fasilitator untuk Progrm Tekad
Penerimaan Fasilitator untuk Progrm Tekad /Tangkapan layar Instagram @kemendesapdtt/

MEDIA KUPANG - Dalam rangka memenuhi sejumlah kuota pada Program Tekad Kementerian Desa di sejumlah Kabupaten di Indonesia trmasuk Nusa tenggara Timur, maka kementerian Desa membuka lowongan untuk sejumlah posisi.

Program ini terlaksana karena Pemerintah Indonesia telah berkerja sama dengan International Fund for Agricultural Development (IFAD) membentuk Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) periode 2020-2025.

Program ini dilaksanakan di 9 Provinsi wilayah Timur Indonesia yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Dalam rangka mendukung pencapaian tujuan dan target, Program TEKAD perlu didukung oleh beberapa tenaga profesional, baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan, maupun desa.

Untuk memenuhi kebutuhan pelaksana teknis Program TEKAD, Kemendes PDTT membuka Seleksi Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) secara akuntabel dan transparan.

Posisi tersebut adalah Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program TEKAD.

Melansir laman Kemendesa, Selasa 24 Oktober 2023, adapun kualifikasi sesuai bidang formasi yang dibutuhkan, dengan rincian sebagai berikut:

Kualifikasi pendidikan minimal S1 atau sederajat dengan latar belakang pendidikan sesuai kualifikasi bidang formasi yang dibutuhkan.

Adapun rincian kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

1. Koordinator Kabupaten: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang ekonomi/ pertanian/ sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan/ kelautan atau bidang lain yang relevan;

2. Spesialis Tata Kelola Pemerintahan Desa/ Pengembangan Kelembagaan: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pertanian/ sosial dan komunikasi politik/ publik atau bidang lain yang relevan;

3. Spesialis Pengembangan Ekonomi: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pembangunan ekonomi/ pertanian/ sosial ekonomi/ perikanan atau bidang lain yang relevan;

4. Spesialis Pemasaran: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang ekonomi/ pertanian/ sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan/ teknik/ manajemen industri atau bidang lain yang relevan;

5. Spesialis Monitoring dan Evaluasi: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pertanian/sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan atau bidang lain yang relevan;

6. Fasilitator Kecamatan/Distrik Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pertanian/sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan atau bidang lain yang relevan;

Baca Juga: Ditabrak Pick Up di Jalan Timor Raya, Ketua RT 10 Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu Kupang Tewas di Tempat

7. Fasilitator Kecamatan/Distrik Bidang Pengembangan Ekonomi: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pertanian/sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan atau bidang lain yang relevan;

- Memiliki pengalaman di bidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja;

- Tidak berstatus sebagai pekerja/karyawan ataupun pengurus/anggota partai politik;

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik dari pegawai swasta maupun dari pegawai negeri;

- Lebih diutamakan penutur asli dan mampu berbicara bahasa lokal;

- Mampu mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, dan Powerpoint), yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari lembaga yang berwenang;

- Memiliki kemampuan bekerja sama, resolusi konflik, dan keterampilan negosiasi;
Usia maksimal 50 tahun;

- Bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil;

- Khusus untuk Fasilitator Kecamatan (Distrik), harus bersedia menetap di lokasi

- Kecamatan/Distrik penugasan dan melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk pulau.

KELENGKAPAN ADMINISTRASI PESERTA SELEKSI

Berkas administrasi yang harus dilengkapi oleh Calon Peserta Seleksi Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program TEKAD adalah sebagai berikut:

- Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar;

- Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dan fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

- Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai pekerja/karyawan ataupun pengurus/anggota partai politik;

- Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat baik dari pegawai swasta maupun dari pegawai negeri;

Baca Juga: Wahai Sopir Waspadalah di Jalan Trans Timor Raya Pada Malam Hari, Sudah ada Korban saat Melintas di Area ini 

- Surat Pernyataan bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil;

- Surat Pernyataan bersedia tinggal di lokasi Kecamatan/Distrik penugasan dan melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk pulau (Khusus Formasi Fasilitator Kecamatan);

- Sertifikat atau Surat Keterangan dari lembaga yang berwenang sebagai bukti mengenai kemampuan mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, dan Powerpoint);

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan

- Pas foto berwarna terbaru ukuran (3 x 4) cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna biru.

Bagi anda yang tertarik, maka waktu pendaftaran dimulai pada 21-31 oktober 2023 dengan link pendaftaran https://seleksitekad2023.kemendesa.go.id/.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x