Penerapan Pasal bagi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Simak Penjelasan Polri

29 Oktober 2022, 22:10 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo (kedua dari kiri) menjelaskan penerapan pasal terhadap para tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. /Dok. PMJ News

MEDIA KUPANG – Dalam Tragedi Kanjuruhan, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada 24 Oktober 2022 lalu, para tersangka itu pun telah ditahan Polri.

Tragedi Kanjuruhan, kasus penuh duka bagi sepak bola Indonesia. Mengingat, hingga saat ini terdapat 135 orang dilaporkan meninggal dunia yang bermula dari peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang telah ditahan Polri, dijerat dengan pasal yang berbeda.

Baca Juga: Mengaku Sudah Tak Mau Lagi Punya Anak, Ayu Dewi : Ini Berat

Pasal-pasal dimaksud yaitu Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Selain itu, Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sebanyak tiga tersangka dalam tragedi itu merupakan anggota Polri. Mereka dikenakan pasal tentang Keolahragaan.

Masing-masing tersangka itu adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

Atas penerapan pasal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, “kalau polisi kena (Pasal) 55, 59 karena kelalaiannya,” katanya pada Sabtu, 29 Oktober 2022, dilansir PMJ News.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Sidang Lanjutan Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Lebih lanjut Irjen Dedi menjelaskan, polisi “tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga.”

Dijelaskannya, pihak yang bertanggung jawab soal sarana dan prasarana olahraga dalam Tragedi Kanjuruhan yaitu penyelenggara yang juga dikenai Pasal tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu dari pihak penyelenggara. Masing-masing adalah Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Suko Sutrisno selaku Security Officer.

“Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya,” sebut Irjen Dedi.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Bupati Purwakarta Gugat Cerai Suaminya Anggota DPR RI

Ia menambahkan, dalam sebuah penyelenggaraan pertandingan, pihak penyelenggara seharusnya memiliki kontigensi dan emergency plan.

Sayangnya, hal tersebut tidak ada. “Harusnya dia juga membuat kontigensi plan atau emergency plan, itu kan nggak dibuat.”

Ada Potensi Bertambahnya Tersangka Baru

Diberitakan sebelumnya, pihak Polri pun mengungkapkan adanya potensi penambahan tersangka baru dalam Tragedi Kanjuruhan.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo. “Ada (potensi tersangka baru).”

Namun, terkait penambahan tersangka baru, Irjen Dedi tidak merinci identitas maupun jumlah. “(Informasi) nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu.”

Irjen Dedi hanya menyebut pasal yang akan diterapkan. “(Sangkaan pasal) sama. Dikenakan juga selain (Pasal) 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.”

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Sabtu 29 Oktober 2022, Sikap yang Disukai Allah adalah Kerendahan Hati

Polri pun telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 lalu.

Irjen Dedi mengungkapkan, penahanan tersebut telah dilakukan pada 24 Oktober 2022, usai para tersangka Tragedi Kanjuruhan menjalani pemeriksaan.

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri itu pada Senin, 24 Oktober 2022.

Dikatakan Irjen Dedi, tim investigasi Polri tengah mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Semuanya masih berproses, tim masih bekerja. Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU.”

Lebih lanjut ia mengatakan, “nanti akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Timur," tutupnya.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler