Kasus Pencabulan Anak Usia 4 Dan 5 Tahun Ditangani Polres Alor, Satu Pelaku Guru PAUD

6 Desember 2020, 12:47 WIB
/Media Kupang/Okto Manehat

MEDIA KUPANG - Kepolisian Resort (Polres) Alor tengah menangani dua kasus pencabulan yang dialami dua anak kecil yang berusia 4 dan 5 tahun yang terjadi di dua tempat di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor.

Mirisnya, salah satu pelaku dalam kasus ini adalah guru PAUD.

Kedua pelaku kasus bejat ini telah ditahan Polres Alor untuk di proses hukum lebih lanjut.
Hal ini disampaikan Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK, dan secara tekhnisnya dijelaskan penyidik Polres Alor, pada Jumat (4/12/2020) di Mapolres Alor.

Berkaitan dengan kasus yang melibatkan pelaku seorang Guru PAUD berinisial MDD (31) yang berdomisili dinwilayah Kenarilang, pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun yang merupakan anak murid-nya sendiri.

Kronologisnya, penyidik menguraikan, tanggal 13 November 2020 lalu, pelaku ketika pulang ke rumahnya diwilayah Kenarilang, ia melihat anak bocah tersebut tengah bermain di kios neneknya, kemudian pelaku mengajak bocah itu ke rumahnya.

Pelaku kemudian membawa anak itu ke rumahnya yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumahnya. Di rumah pelaku, anak itu bermain di sekitar kuburan di halaman rumah.

Pelaku kemudian mengajak anak tersebut masuk ke dalam rumahnya untuk makan pisang goreng.

Namun anak ini setelah berada di dalam rumah, ungkap penyidik, pelaku membujuk anak tersebut untuk masuk ke kamar tidur. Anak tersebut ketika berada di kamar tidur, pelaku menggendong dan meletakkan diatas tempat tidur.

"Pelaku kemudian membuka celana korban, dan melakukan tindakan amoralnya dengan menggosok-gosok kemaluannya dibagian bokong dan sekitar "bagian vital" anak tersebut," jelas penyidik.

Setelah pelaku melakukan aksinya, jelas penyidik, tiba-tiba dari luar rumah, tanta dari anak tersebut memanggil-memanggil nama anak tersebut. Namun pelaku minta anak tersebut jangan menjawab, kemudian anak tersebut dikenakan celana, dan oleh pelaku mengendongnya dan memberikan pisang goreng, kemudian pelaku menyuruh anak tersebut untuk pulang.

"Ternyata pelaku ketika mengajak anak tersebut ke rumahnya dilihat oleh tetangga. Cerita tetangga ke orang tua anak ini, akhirnya terkuak perbuatan bejat sang guru ini. Orang tua anak langsung lapor ke Polres, dan kita memrosesnya kemudian melakukan penahanan," ujar penyidik sambil menambahkan untung saja bagian vital korban tidak mengalami hal fatal.


Peristiwa Yang Menimpa Anak 4 Tahun

Satu kasus pencabulan lainnya di alami oleh seorang anak berusia 4 tahun.

Anak ini dicabuli oleh EB (36) yang berdomisili di Air Panas. Pelaku yang bekerja sebagai petani tersebut baru datang ke Kota Kalabahi, Ibu Kabupaten Alor untuk mengikuti acara pernikahan keluarganya.

Penyidik menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 12.00 wita.

Kronologisnya, jelas penyidik, anak 4 tahun ini tengah bermain bersama teman dan kakaknya di depan rumah.

Pelaku awalnya memanggil kakak korban yang berusia 5 tahun, namun kakak korban takut dan berlari menjauhi.

Pelaku karena gagal mengajak kakak korban, kemudian ia menarik korban (anak usia 4 tahun) ke dalam rumah dengan merayu memberikan gula-gula.

Sampai di dalam rumah milik nenek korban, pelaku memegang dan menjilat kemaluan anak tersebut.

Pelaku setelah melakukan aksi biadabnya, jelas penyidik, dia melepaskan anak tersebut.
Peristiwa ini terbongkar, ketika anak tersebut melaporkan kepada Tanta-nya, dan kemudian kasus ini dilaporkan ke Polres Alor.

Untuk kondisi anak tersebut, jelas penyidik, tidak mengalami hal yang fatal berkaitan dengan bagian vitalnya.

"Untuk pelakuknya, kami sudah melakukan penahanan guna memroses hukum lebih lanjut," tegas penyidik.***

Editor: Okto Manehat

Tags

Terkini

Terpopuler