Kejari Alor dan BPJS Kesehatan Lanjut PKS, Warning Bagi Badan Usaha yang Menunggak

30 Mei 2022, 17:00 WIB
Kepala BPJS Cabang Kupang menyerahkan dokumen PKS kepada Kajari Alor /

 

MEDIA KUPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang melanjutkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka advokasi hukum bagi penyelenggaraan program BPJS Kesehatan di Kabupaten Alor.

Lanjutan PKS kedua lembaga ini ditandai dengan penandatanganan Memorandun of Understanding (MoU) oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Tri Mayudin.

Acara Penandatangan MoU ini berlangsung di Aula Kantor Kejari Alor yang berlangsung pada Senin 30 Mei 2022. Penandatanganan ini dihadiri para Kepala Seksi (Kasie) Kejari Alor dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Alor, Gregorius Kapitan.
Para Kasie yang hadir, yakni Kasie Datun, Kurnia Aji Nugroho, SH, Kasie Pidum, Zulkarnaen, SH, MH, Kasie Intel, Gede Indra Parobowo, SH, Kasie Pidsus, Ardi Putro Wicaksono, dan Kasie Barang Bukti, Imam Rusli, SH.

Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH dalam sambutannya pada acara tersebut mengungkapkan, PKS antara Kejari Alor dan BPJS ini nerupakan lanjutan dari sebelumnya.

Intinya, jelas Muis, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari penyelenggaraan BPJS yang telah disiapkan negara.

Menurut Muis, sebagai masyarakat yang baik harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan aturan yang ada, dan untuk penyelenggaraan program BPJS ini diibaratkan dengan orang yang sehat mendonasikan kepada yang sakit.

Namun intinya, ujar Muis, prinsipnya semua kita tidak ingin sakit, tetapi bagi yang sakit patut ditolong dengan kemudahan pelayanan yang telah disiapkan.

"Terimakasih bagi BPJS Kesehatan yang telah melanjutkan PKS ini untuk membantu masyarakat dibidang pelayanan kesehatan. Program ini diistilahkan dengan bekerja sambil beribadah," tandas Muis.

Muis saat itu juga minta Kasie Datun Kejari Alor yang menangani PKS ini untuk membangun kerjasama dengan menjaga sinergitas agar program tersebut bisa bermanfaat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Tri Mayudin pada kesempatan itu mengatakan, penyelenggaraan program BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah ini seperti sebuah kegiatan arisan, namun tidak dapat hadiahnya.

Namun, jelas Tri, program ini dapat dikatakan sebagai kegiatan gotong-royong, dimana masyarakat yang menderita sakit, terutama masyarakat yang tidak mampu tidak ragu dalam berobat.

"Bayangkan saja kalau yang sakit jantung. Untuk pasang 1 Ring saja, kalau pembiayaan normal maka biayanya mencapai Rp100 juta. Namun dengan BPJS sangat menolong," ungkap Tri mencontohkan.

Foto bersama Kajari Alor dan jajarannya bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang

Tri melanjutkan, masyarakat perlu memahami, bahwa namanya program BPJS bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan obat, tanpa membeli obat dari luar. Namun ada obat tertentu yang diminta oleh rumah sakit untuk membeli diluar.

Namun dalam hal ini, ungkap Tri, jangan melihat sisi negatifnya, siapa yang salah dan siapa yang benar, dan obat menjadi momok di NTT, sehingga saat ini tengah mencari benang kusutnya di mana untuk mengurainya.

Sementara Kasie Datun Kejari Alor, Kurnia Aji Nugroho, SH usai penandatanganan MoU itu kepada Media mengatakan, pihaknya segera akan menindaklanjuti PKS yang ada, karena dari data yang ada masih ada Badan Usaha yang harus melaksanakan kewajibannya secara baik untuk program BPJS kesehatan tersebut.***

Editor: Okto Manehat

Tags

Terkini

Terpopuler