Sidang Kasus Tipikor DAK Pendidikan 2019, Pekerjaan Tidak Selesai Namun Progres Diminta Maksimal

13 Juli 2022, 22:27 WIB
Suasana sidang di PN Tipikor Kupang /

 

MEDIA KUPANG- Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) DAK Pendidikan Kabupaten Alor tahun anggaran 2019 yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang terus bergulir.

Sidang yang digelar pada hari Rabu 13 Juli 2022 masih pada agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kali ini sebanyak 2 orang, yakni Agus Plaituka dan Johanis Donuisang. Agus Plaituka diperiksa selaku fasilitator dalam kegiatan pembangunan Perpustakaan dan Laboratorium IPA di SMPN Kiralela, dan Johanis Donuisang selaku fasilitator rehab perpustakaan SMPN Latang dan SMPN Mataru.

Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Putro Wicaksono, SH selaku JPU kasus tersebut melalui pesan Whatsapp dari Kupang kepada MEDIA KUPANG di Kalabahi, pada Rabu 13 Juli 2022 malam menjelaskan, sidang tersebut baru selesai sekitar pukul 22.00 WITA (sekitar jam 10.00 malam).

Intinya, jelas Ardi, pada pokoknya saksi menerangkan bahwa benar saksi sebagai fasilitator berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Alor.

Saksi, lanjut Ardi, memahami mekanisme yang seharusnya dilaksanakan adalah swakelola, namun saksi tetap mengerjakan pekerjaan yang diberikan oleh PPK.

"Pada pokoknya para fasilitator membuat produk perencanaan dan RAB serta progres pekerjaan, dimana masalah yang terjadi adalah pada SMPN Kiralela yang pekerjaannya tidak selesai, namun diminta PPK untuk PHO 100% karena sudah akhir tahun," ungkap Ardi.

Dalam faktanya, Ardi mengungkapkan, pekerjaan swakelola ditunjuk Persis Retebana dan Deny Karipui untuk kerja, namun siapa yang menunjuk, saksi Agus Plaituka tidak mengetahui, karena hanya diinformasikan dari Dinas Pendidikan.

Saksi Johanis Donuisang, kata Ardi, pokoknya sama menerangkan yang mengerjakan item pekerjaan di SMPN Latang di Pulau Pura tersebut adalah Kamarudin Djahilape dan Johanis Heo kerja di SMPN Mataru.

Dengan dua orang saksi hari ini, tambah Ardi, maka sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang telah digelar sebanyak tiga kali ini, maka total jumlah saksi yang telah dihadirkan sebanyak 11 orang. Sidang pemeriksaan saksi ini masih dilanjutkan lagi pada pekan depan.

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan MEDIA KUPANG pada Edisi 6 Juli 2022 denga judul "JPU Kejari Alor Hadirkan 5 Saksi Dalam Sidang Pembuktian Kasus Tipikor DAK Pendidikan Tahun 2019" mewartakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menghadirkan 5 (lima) orang saksi dalam sidang dengan agenda pembuktian berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2019 di Kabupaten Alor yang menyeret dua orang terdakwa KPA Alberth N. Ouwpoly dan PPK Khairul Umam.

Kelima orang saksi yang dimaksud, yakni para Kepala Sekolah (Kepsek) dan mantan Kepsek Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Alor yang sekolahnya mendapat proyek yang dibiayai oleh anggaran DAK tahun 2019 tersebut.

Kelima Kepala Sekolah tersebut, yakni Kepsek SMPN Latang desa Pura Timur, Drs. Matias Leko, Mantan Kepsek SMPN Kiralela, Agustinus Mouata, Kepsek SMPN 2 Mataru, Daud M, Kepsek SMPN Manmas, Thomas M, dan Kepsek SMPN Maritaing, Petrus B.

Dari kelima saksi ini, dua orangnya yaitu Kepsek SMPN Latang, Drs. Matias Leko dan Mantan Kepsek SMPN Kiralela, Agustinus Mouata menghadiri langsung jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, sedangkan tiga Kepsek lainnya menghadiri sidang secara virtual dari Kantor Kejari Alor.

Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Putro Wicaksono, SH selaku JPU bersama Matius Supit Antonio, SH seusai sidang pembuktian ini di Pengadilan Tipikor Kupang, pada Rabu 6 Juli 2022 malam kepada MEDIA KUPANG menjelaskan, sidang dengan agenda pembuktian ini merupakan sidang kedua atau lanjutan dari sidang pertama yang digelar pada Rabu 29 Juni 2022 pekan lalu.

"Pekan lalu sidang pembuktian menghadirkan saksi-saksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, yakni Kasubag Perencanaan, Hans Kawa, Kasubag Umum dan Keuangan, Yakob Peni, Bendahara Pembantu Pengeluaran, Ermi Beli, dan Bendhara Pengeluaran, Agrisnus J. H. Mereka ini selain menduduki jabatan tersebut, juga dalam proyek DAK tahun 2019 ini ada sebagai tim penerima hasil pekerjaan dan ada juga sebagai tim pengawas," jelas Ardi.

Sementara menyangkut jalannya sidang hari ini atau pembuktian yang menghadirkan lima orang Kepsek yang telah disebutkan diatas sebagai saksi, ungkap Ardi, intinya mereka menyampaikan kepada Hakim tentang penyedia yang mengerjakan proyek di sekolah mereka, dan siapa oknum yang menyuruh penyedia tersebut untuk melaksanakan pekerjaan di sekolah mereka dalam kegiatan yang dibiayai DAK 2019.

"Jadi tadi Kepsek dan mantan Kepsek dalam penjelasannya kepada Hakim bahwa yang menunjuk penyedia mengerjakan di sekolah mereka adalah PPK (maksudnya Khairul Umam). Penyampaian saksi ini, kemudian ketika Hakim menanyakan kepada Khairul Umam, lalu Khairul Umam memberikan keterangan bahwa yang merekomendasikan penyedia adalah Kepala Dinas," jelas Ardi.

Selain materi itu, Hakim juga menggali atau menanyakan sejumlah materi penting lainnya berkaitan dengan usulan kebutuhan sekolah maupun pelaksanaan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.

Ardi melanjutkan, sidang dengan agenda pembuktian ini akan dilanjutkan hari rabu pekan depan dengan masih tetap mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi.

"Jalannya sidang ini dipimpin Majelis Hakim, Derman Parlungguan, SH, MH, Lizbet Adelina, SH, dan Agung Gde Oka Mahardika, SH. Kuasa Hukum dari kedua terdakwa juga hadir, sementara kedua terdakwa menghadiri sidang ini secara virtual dari Rutan Kupang," tambah Ardi.***

Editor: Okto Manehat

Tags

Terkini

Terpopuler