Di Wakapsir-Alor, Seorang Ibu Tega Membunuh Anak Yang Baru Dilahirkannya

20 Agustus 2022, 14:23 WIB
Kapolsek ABAD dan para Kanitnya ketika memberikan keterangan pers /

Di Wakapsir-Alor, Seorang Ibu Tega Membunuh Anak Yang Baru Dilahirkan

MEDIA KUPANG- Sungguh sadis benar, seorang remaja atau ibu muda yang diidentifikasi berinisial SK (23) tega membunuh anak kandungnya sendiri yang baru dilahirkan.

SK menghabisi nyawa anak bayinya yang berjenis kelamin laki-laki tersebut dengan cara mencekik. Perbuatan sadis pelaku ini akhirnya terkuak, dan saat ini pelaku harus mempertangungngjawabkan secara hukum perbuatannya.

Peristiwa ini terjadi di Sifala, Desa Wakapsir, Kecamatan Alor Barat Daya Selatan, Kabupaten Alor pada Senin, 15 Agustus 2022.

Kapolsek ABAD, IPTU. Jeanne Sakala, SH yang dikonfirmasi MEDIA KUPANG di Mapolsek ABAD di Moru, Sabtu 20 Agustus 2022 membenarkan peristiwa itu.

IPTU. Jeanne yang didampingi Kanit Reskrim Polsek ABAD, AIPDA.Edi Hingmadi, Kanit Propam Polsek ABAD, AIPDA. Muhamad Salahudin, dan Kasium Polsek ABAD, BRIPKA. Eduart A. Munah mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Alor.

Menurut satu-satunya Kapolsek Perempuan di Alor ini, untuk pelakunya telah diamankan pihaknya, dan saat ini pelaku tengah menjalankan pengobatan dan tinggal disalah seorang anggota Polsek ABAD.

Sementara itu Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau kepada MEDIA KUPANG, Sabtu 20 Agustus 2022 membenarkan adanya peristiwa pembunuhan anak oleh orang tuanya sendiri yang terjadi di wilayah ABAD, dan kasus tersebut telah dilimpahkan Polsek ABAD ke Reskrim Polres Alor.

Kronologis peristiwa ini dijelaskan Mbau, bahwa berdasarkan laporan dari Polsek Alor Barat Daya (ABAD) di Moru diuraikan, bahwa pada Hari Minggu,14 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 wita terlapor sementara tidur di kamar depan dan kemudian terlapor merasa sakit perut.

Setelah itu, sekitar pukul 03.58 wita pada hari senin tanggal 15 Agustus 2022, terlapor merasa hendak buang air besar. Selanjutnya terlapor pergi ke toilet yang berada dibelakang rumah, dan setelah sampai ditoilet ternyata tidak ada air, kemudian terlapor berjalan ke bagian belakang kandang babi untuk buang air besar.

Setelah sampai di belakang kandang babi, terlapor mengangkat kain kebagian atas tubuhnya, kemudian membuka celana pendek dan celana dalamnya dengan cara menurunkan hingga sebatas betis kaki. Selanjutnya terlapor duduk seperti posisi membuang air besar (BAB), dan saat terlapor mengejang untuk BAB tersebut ternyata yang keluar adalah anak bayi.

Kemudian itu, jelas Mbau, terlapor menggendong bayi tersebut kearah depan dada dengan tangan kanan memegang bagian pantat bayi, sedangkan tangan kirinya memegang punggung hingga kepala bayi. Saat itu ari-ari bayi masih tergantung ditubuh korban/bayi tersebut, dan Bayi masih dalam keadaan hidup dengan menggerak-gerakkan kaki dan tangan serta menangis, namun suaranya tidak terlalu keras.

Melihat hal itu, ungkap Mbau, terlapor panik dan takut ketahuan jika telah melahirkan anak, sehingga terlapor langsung memegang leher bayi tersebut menggunakan kedua tangan terlapor kemudian terlapor meremas atau mencekik leher bayi tersebut kurang lebih 1 menit lamanya hingga bayi tidak bergerak dan menangis lagi sampai akhirnya bayi meninggal.

Setelah melihat bayi tersebut meninggal atau tidak bergerak atau menangis lagi, kemudian terlapor langsung membungkus mayat bayi tersebut bersama dengan ari-arinya dengan kain yang kebetulan saat itu terlapor melilitkan kain tersebut diperut terlapor. Lalu dengan kain tersebut terlapor segera membungkus bayi tersebut kemudian mayat bayi tersebut digendong menggunakan tangan kiri yg di rapatkan di dada kiri, kemudian sambil berdiri terlapor menaikkan kembali celana dalam dan celana pendeknya, kemudian terlapor mengikat kembali kain sarung yang dipakai terlapor menggunakan tangan kanan.

Setelah itu, terlapor berjalan menuju lorong antara dapur dan rumah terlapor, dan sampai di depan dapur terlapor melihat besi gali yang tersandar di bagian dinding dapur, kemudian terlapor mengambil besi gali tersebut dengan tangan kanannya dan terlapor terus berjalan kedepan rumah kemudian terlapor menuju kesamping kiri rumah terlapor. Setelah berada disamping kiri rumah terlapor yang jaraknya sekitar 3 meter dari rumah terlapor, lalu terlapor langsung jongkok menggali tanah menggunakan besi gali yang dibawa oleh terlapor menggunakan tangan kanan, sementara tangan kirinya masih menggendong mayat bayi.

Setelah galian tersebut terbentuk segiempat dan dirasa oleh terlapor sudah cukup untuk menguburkan mayat bayi tersebut, kemudian terlapor meletakkan mayat bayi tersebut kedalam lubang galian yang dibuat oleh terlapor. Lalu menutup lubang tersebut dengan tanah hingga tertutup menyeluruh. Kemudian itu terlapor mengambil sebuah batu dengan ukuran kepala manusia dewasa yang kebetulan ada disekitar lokasi tersebut kemudian meletakkan batu tersebut diatas kuburan bayi tersebut.

Usai mengubur bayi itu, jelas Mbau, terlapor kembali kedalam rumah dengan mebawa besi gali tersebut dan diletakan kembali pada tempatnya, kemudian terlapor masuk kedalam kamar tidurnya, dan mengganti kain sarung yang terdapat ceceran darah bekas melahirkan tersebut.

Selanjutnya, Mbau menandaskan, pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30, Bapak Oktovianus Malaimani ( pelapor ) baru pulang dari lapangan, dan saat di rumah, pelapor diberitahukan oleh anak laki lakinya yang bernama Septianus Malaimani dengan kata-kata 'Bapak, ini kita duduk dalam rumah sudah tidak bisa tahan lagi, karena daro tadi ka,i ada cium bau busuk', dan saat itu pelapor juga merasa ada aroma bau busuk dari belakang rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos

Sehingga kemudian pelapor mengambil senter miliknya lalu keluar dari pintu belakang rumah dan berdiri sambil mengarahkan cahaya senter kearah bagian belakang rumah, lalu pelapor berjalan bagian keatas, kemudian saat cahaya senter di arahkan pada bagian samping kiri dari rumah milik bapak OK terlihat ada seekor anjing berdiri sambil menggigit gigit mayat bayi. Pelapor pun kaget dan tidak berani mendekat, dan pelapor hanya mengusir anjing tersebut.

Pelapor selanjutnya pergi ke rumah Linmas atau hansip untuk melaporkan, namun saat itu Linmas yang bersangkutan tidak berada dirumah. Kemudian pelapor pulang kembali kerumahnya, dan pelapor memberitahukan kepada anak laki lakinya Septianus bahwa ada mayat bayi di samping kiri rumah terlapor.

Pelapor bersama anak laki lakinya, kemudian pergi melihat mayat bayi yang dilihatnya itu. Selanjutnya pelapor menyuruh anaknya untuk mencari Kapospol Abad selatan, AIPTU. Abraham Legimakani, dan melaporkan kejadian tersebut. Sedangkan pelapor masih berdiri menjaga mayat bayi yang ditemukannya hingga Kapospol bersama Danposramil Abad Selatan mendatangi TKP.

Kemudian itu, Pelapor bersama Danposramil Abad Selatan memberitahukan penemuan tersebut ke tenaga medis yang ada di Pustu Wakapsir, dan bersama petugas medis mendatangi lokasi ditemukannya mayat bayi tersebut. Lalu mayat bayi tersebut dibawa ke Pustu untuk dilakukan penanganan medis.

Dan dari keterangan pelapor, lanjut Mbau, bahwa sebelumnya pelapor mengetahui bahwa disekitar lokasi kejadian, wanita yang sedang hamil adalah anak perempuan dari OK yang bernama SK. Atas dasar itulah maka Setelah selesai dilakukan tindakan medis, kemudian mayat bayi tersebut diantar menuju ke rumah OK, dan kemudian keesokan harinya mayat bayi tersebut dikuburkan.

Atas kejadian tersebut, ujar Mbau, pada hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2022 pukul 20.30 wita pelapor melaporkan ke Pos Pelayanan Polsek Abad.

Atas laporan ini, kata Mbau, Polisi telah melakukan serangkaian kegiatan, yakni mendapatkan keterangan medis dari Pustu Wakapsir dan melakukan pemeriksaan terhadap petugas medis, melakukan pemeriksaan terhadap orang tua terlapor, melakukan visum pasca melahirkan terhadap terlapor, mencari barang bukti ( besi gali, batu dan kain yg digunakan untuk membungkus bayi ), dan melakukan ekshomasi dan autopsi mayat bayi.

Dalam kasus ini, tegas Mbau, pasal yg disangkakan adalah Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU No 17 thn 2016 tentang Perlindungan Anak atau pasal 341 KUHP. Dengan ancaman pidana kurungan 15 thn penjara atau pidana kurungan 7 thn penjara.

Mbau menambahkan, terlapor sementara ini diamankan dirumah Kapospol Abad Selatan AIPTU. Abraham Legimakani.***

Editor: Okto Manehat

Terkini

Terpopuler