TPPS Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Alor

11 Oktober 2022, 06:08 WIB
Kegiatan Desiminasi audit kasus stunting tingkat kabupaten Alor di Kantor BKKBN Kabupaten Alor /

 

TPPS Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Alor

MEDIA KUPANG- Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Alor menggelar kegiatan Diseminasi audit kasus stunting tingkat Kabupaten Alor tahun 2022.

Tujuan kegiatan ini untuk mencari tahu penyebab kasus stunting dimasing-masing wilayah, sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus-kasus serupa dan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pemangku kepentingan dan mitra kerja di tingkat Kabupaten Alor, tentang pentingnya pencegahan terjadinya kasus stunting dan perbaikan tata laksana penangganan kasus stunting.

Kegiatan desiminasi ini digelar oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Alor yang dibuka Wakil Bupati Alor, Imran Duru selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Alor di Aula Kantor Dinas Pengendalian dan Keluarga Berencana Kabupaten Alor, pada Senin 10 Oktober 2022. Imran Duru saat itu didampingi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Alor, Syaifuddin Djawa, SH selaku Ketua Tim Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Alor.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, dr. Farida Ariyani, Kepala Bapelitbang Kabupaten Alor, Obeth Bolang, S.Sos, pejabat dari RSU Kalabahi, Sekretaris Kecamatan Teluk Mutiara, Enos Djahamou, Tim Pakar, Kepala Puskesmas Kenarilang, Lurah Kalabahi Barat dan unsur dinas lainnya serta mitra kerja.

Wakil Bupati Alor, Imran Duru dalam arahannya menjelaskan, penangganan stunting ini adalah program nasional hingga ke daerah, dan diatur secara khusus dengan Peraturan Presiden yang didalamnya juga diatur tentang pembentukan tim percepatan penurunan stunting.

Berdasarkan data yang ada, ungkap Duru, secara nasional angka stunting untuk tahun ini masih mencapai 24 persen, dan untuk Kabupaten Alor berada pada angka 11 Persen lebih. Ditargetkan untuk Kabupaten Alor sesuai arahan Bupati untuk tahun berikutnya terus turun angka ini.

Untuk itu, Duru minta, semua pihak yang ada secara kolaboratif mengatasi stunting. Penangganannya dari pusat hingga ke daerah dan desa sebagai sasaran harus sinergis agar program berjalan baik. Dan untuk mengimplementasi program percepatan penurunan kasus stunting ini, melalui BKKBN telah membentuk tim aksi Nasional.

"Atasi stunting harus multy sektor. Misalnya PKK dengan dasa wismanya jalan, posyandu jalan, Kepala Puskesmas harus bertanggungjawab kesehatan masyarakat. Sama-sama kerja untuk tujuan nasional menurunkan prevelansi stunting, demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat," tandas Duru.

Duru melanjutkan, semua pihak harus berusaha mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, pasalnya kemiskinan ini menyebabkan timbulnya penyakit dan mempengaruhi tingkat kecerdasan, gilirannya kesehatan menjadi tidak baik. "Masalah sanitasi, makan apa adanya atau terkait asupan gizi, konsumsi air yang tidak higienis, seperti minum air kali, demikian pula kondisi rumah yang belum layak. Masalah yang ada ini perlu langkah cepat untuk mengatasinya untuk meningkatkan kesehatan anak. Pemerintah harus kuat sosialisasi, begitupun tokoh agama membantu berikan pemahaman melalui mimbar, kader posyandu harus menyiapkan secara baik. Pendampingan terhadap ibu hamil harus secara baik 1.000 hari mulai dari hamil hingga lahir. Jika tidak diatur sejak kehamilan, maka anak lahir kerdil dan tidak sehat," ungkap Wakil Bupati Alor dua periode mendampingi Bupati, Drs. Amon Djobo ini.

Menurut Duru, kegiatan audit kasus stunting ini untuk mencari tahu faktor penyebab, bagaimana resikonya, dan bagaimana cara penangganan. Sehingga diharapkan pertemuan yang ada bisa memberikan pemahaman untuk semua pihak yang terlibat guna diimplementasikan di lapangan.

"Tim pendamping keluarga, petugas BKKBN, perhatikan makanan masyarakat bgmn, rumah bagaimana, lingkungannya, pembatasan kelahiran. Faktor sensitif menjadi perhatian, kemudian dari pihak kesehatan mengatasi hal spesifik, gizinya. Hal penting juga dalam penangganan stunting ini adalah masalah data kondisi wilayah. Peran Camat sangat kuat dalam hal ini dengan membangun koordinasi bersama Kepala Desa," tambah Duru.


Djawa : Atasi Stunting, Siapa Buat Apa Dan Dimana

Ketua Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Alor, Syaifuddin Djawa, SH yang juga Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Alor ini mengatakan kegiatan yang digelar tersebut untuk mencari tahu implementasi program penangganan stunting didaerah tersebut dan sejauh mana penangganannya.

Pemateri dalam kegiatan desiminasi audit kasus stunting tingkat kabupaten Alor

" Intinya kita duduk bersama bicara siapa lakukan apa dan di mana. Jangan kita ribut atau persoalkan tentang organisasinya (maksudnya tim kerja). Kita juga tidak memiliki uang untuk menyewa gedung untuk kegiatan ini, karena kalau berpikir uang maka kegiatan tidak jalan. Biar kita duduk di sini (aula Kantor BKKBN) yang penting kita bahas tuntas kasus stunting dan program Pemerintah Kabupaten Alor secara umum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program Alor Kenyang, Alor Sehat dan Alor Pintar," ujar mantan Camat Alor Barat Daya ini.

Djawa ketika itu juga menyampaikan terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Alor yang memberikan dukungan yang besar berkaitan dengan kegiatan penangganan stunting secara khusus, dan juga kegiatan program lainnya yang diselenggarakan BKKBN.

Djawa menambahkan, program penangganan stunting yang dilaksanakan BKKBN meski bergerak ditengah jalan, namun petugas dilapangan cepat menyesuaikan dan secara total mengimplementasikan program yang ada dimasyarakat secara sinergis dengan instansi lainnya.

"BKKBN selain melaksanakan tugas pokok, juga melaksanakan tugas tambahan yakni penangganan stunting ini berdasarkan Pepres No.72 tahun 2021. tugas tambahan lainnya membantu pencegahan covid-19," ujar Djawa.

Sementara itu Ketua Panitia kegiatan, Mario Febrianus Helan Sani dalam laporannya mengatakan, stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada dibawah standar yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan (Pepres nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting).

Terbitnya Pepres dimaksud, sebagai dasar hukum BKKBN untuk melakukan upaya bersama lintas sektor dalam rangka aksi konvergensi, yaitu kolaborasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian atau lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Pemangku kepentingan.

Strategi percepatan penurunan stunting, jelas Mario, dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan rencana aksi Nasional percepatan penurunan stunting dengan strategi intervensi spesifik (penyebab secara langsung) yang berkaitan dengan masalah gizi dan kesehatan, dan intervensi sensitif (penyebab secara tidak langsung), seperti penyediaan air bersih dan sanitasi.

Mario mengatakan, berkaitan dengan kegiatan tersebut lokasi yang dipilih untuk dilakukan audit berdasarkan kelengkapan data yang bersumber dari elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (ePPGM) Dinas Kesehatan Kabupaten Alor hasil operasi tim bulan Agustus 2022. Elektronik siap nikah dan hamil (Elsimil) dan google formulir ibu hamil dan ibu pasca persalinan Dinas P2KB dengan lokus Kecamatan Teluk Mutiara, Kelurahan Kalabahi Barat, Puskesmas Kenarilang.

Mario menambahkan, sasaran audit sebanyak 8 orang, terdiri dari, calon pengantin atau usia subur 2 orang, ibu hamil 2 orang, ibu nifas atau ibu pasca persalinan 2 orang, baduta atau balita 2 orang.***

Editor: Okto Manehat

Terkini

Terpopuler