Kasus Asusila Anak Dibawah Umur, Mantan Kepala BMKG Alor Dipidana 12 Tahun Penjara

- 12 Februari 2021, 23:12 WIB
Kasie Pidum Kejari Kalabahi, Zulkarnaen
Kasie Pidum Kejari Kalabahi, Zulkarnaen /

 

MEDIA KUPANG - Mantan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Kabupaten Alor, AB akhirnya diganjar dengan pidana 12 tahun penjara dalam kasus  asusila terhadap anak dibawah di umur oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi.

Putusan ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan sebelumnya, yaitu 15 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kalabahi, Zulkarnaen selaku JPU yang dikonfirmasi Media Kupang di Kalabahi, Jumat 12 Februari 2021 menjelaskan, sidang putusan kasus asusila atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini telah berlangsung pada Rabu 10 Februari 2021 dengan cara daring.

Baca Juga: Sepasang Suami Istri di Kabupaten Belu Meninggal Akibat Terpapar Covid - 19

Putusan Hakim terhadap terdakwa AB, Zulkarnaen menyebutkan, yakni pidana penjara 12 tahun, denda Rp300 juta, dan apabila tidak dibayar denda, maka diganti kurungan penjara 6 bulan.

Atas putusan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan waktu 7 hari apakah mau menempuh langkah hukum selanjutnya atau tidak.

Menurut Zulkarnaen, putusan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya dalam sidang yang digelar Kamis 21 Januari 2021 lalu. Tuntutan JPU saat itu 15 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Cari Tahu Love Language Dirimu untuk Hangatkan Momen Valentine Tahun Ini

Halaman:

Editor: Okto Manehat

Sumber: Media Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x