Kasus Asusila Anak Dibawah Umur, Mantan Kepala BMKG Alor Dipidana 12 Tahun Penjara

- 12 Februari 2021, 23:12 WIB
Kasie Pidum Kejari Kalabahi, Zulkarnaen
Kasie Pidum Kejari Kalabahi, Zulkarnaen /

 

MEDIA KUPANG - Mantan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Kabupaten Alor, AB akhirnya diganjar dengan pidana 12 tahun penjara dalam kasus  asusila terhadap anak dibawah di umur oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi.

Putusan ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan sebelumnya, yaitu 15 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kalabahi, Zulkarnaen selaku JPU yang dikonfirmasi Media Kupang di Kalabahi, Jumat 12 Februari 2021 menjelaskan, sidang putusan kasus asusila atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini telah berlangsung pada Rabu 10 Februari 2021 dengan cara daring.

Baca Juga: Sepasang Suami Istri di Kabupaten Belu Meninggal Akibat Terpapar Covid - 19

Putusan Hakim terhadap terdakwa AB, Zulkarnaen menyebutkan, yakni pidana penjara 12 tahun, denda Rp300 juta, dan apabila tidak dibayar denda, maka diganti kurungan penjara 6 bulan.

Atas putusan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan waktu 7 hari apakah mau menempuh langkah hukum selanjutnya atau tidak.

Menurut Zulkarnaen, putusan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya dalam sidang yang digelar Kamis 21 Januari 2021 lalu. Tuntutan JPU saat itu 15 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Cari Tahu Love Language Dirimu untuk Hangatkan Momen Valentine Tahun Ini

Alasannya, jelas Zulkarnaen, karena Ia adalah pejabat (Kepala BMKG) yang seharusnya memberikan contoh yang baik, kemudian perbuatannya tersebut sudah merusak masa depan korban, dan apa yang dilakukannya bertentangan dengan program pemerintah, bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan, serta lebih dari 1 korban anak.

"Penerapan pasal dalam kasus ini, yakni pasal 81 ayat 2 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak Jo UU No.1 tahun 2016 Jo UU No.17 tahun 2016," jelas Zulkarnaen.

Selain AB, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama ini, yakni IJ (mantan Pegawai honor pada Kantor Bandara Mali) dalam sidang putusan terlebih dahulu yang digelar tanggal 3 Februari 2021. Putusan Hakim terhadap IJ, yakni dipidana penjara 11 tahun, denda Rp100 juta, subsaider 6 bulan kurungan. Putusan terhadap IJ ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Alor pada bulan Juli 2020 lalu berkaitan dengan perbuatan asusila terhadap tiga orang anak dibawah umur.

Laporan kasus ini menyeret Kepala BMKG Alor, AB, dan Pegawai honorer Bandara Mali Alor, IJ.

Kasus ini mendapat perhatian KPAI Pusat yang datang ke Kabupaten Alor dan memberikan atensi kepada pihak Kepolisian agar dapat membongkar juga jika ada dugaan perdagangan anak dalam kasus ini. Polisi pun sampai saat ini terus berupaya mengumpulkan bukti untuk dapat membongkar dugaan kasus perdagangan anak atau adanya dugaan peran "Mami".***

Editor: Okto Manehat

Sumber: Media Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah