Kasus Asusila Anak Dibawah Umur, Mantan Kepala BMKG Alor Ajukan Banding

- 19 Februari 2021, 16:25 WIB
Kasi Pidum Kejari Kalabahi, Zulkarnaen
Kasi Pidum Kejari Kalabahi, Zulkarnaen /

 

Kasus Asusila Anak Dibawah Umur, Mantan Kepala BMKG Alor Ajukan Banding

MEDIA KUPANG- Mantan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Alor, AB mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi terhadapnya dalam kasus asusila terhadap anak dibawah umur.

Memori banding AB telah diajukan ke PN Kalabahi untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) NTT di Kupang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalabahi juga telah menerima memori banding tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kalabahi, Zulkarnaen yang di konfirmasi Wartawan di Ruang Kerjanya, Kamis 18 Februari 2021 membenarkan ada upaya banding dari mantan Kepala BMKG Kabupaten Alor, AB terhadap putusan yang ada.

Zulkarnaen menjelaskan, upaya banding dari AB merupakan haknya, dan memori bandingnya telah diajukan ke PN Kalabahi untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) di Kupang.

Menurut Zulkarnaen, dirinya juga belum tahu isi memori banding tersebut, sehingga dirinya belum dapat memberikan penjelasan mengenai tanggapan-tanggapan dari AB terkait putusan tersebut dalam mengajukan upaya banding.

Selain AB, upaya banding yang sama juga diajukan oleh IJ (mantan Pegawai honor pada Kantor Bandara Mali) dalam kasus yang sama.

"Kalau untuk banding, aturan sekarangnya tidak salah dalam waktu tiga bulan sudah ada putusannya. Jadi banding saat ini tidak seperti sebelum-sebelumnya," tambah Zulkarnaen.

Untuk diketahui MEDIA KUPANG sebelumnya dalam edisi Jumat 12 Februari 2021 mewartakan, Mantan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Kabupaten Alor, AB akhirnya diganjar dengan pidana 12 tahun penjara dalam kasus asusila terhadap anak dibawah di umur oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x