Diumumkan KPK, DPRD Alor Masuk Dalam 21 Instansi Yang Patuh Dalam LHKPN

- 25 Februari 2021, 20:24 WIB
Moment kegiatan KPK di Kupang terkait LHKPN pada tahun 2018 lalu
Moment kegiatan KPK di Kupang terkait LHKPN pada tahun 2018 lalu /

 

Diumumkan KPK, DPRD Alor Masuk Dalam 21 Instansi Yang Patuh Dalam LHKPN

MEDIA KUPANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor bersama 20 instansi lain di Indonesia mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apresiasi lembaga anti rasuah ini karena DPRD Alor dan 20 instansi lain telah memenuhi 100 persen kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan status dinyatakan lengkap.

Sebanyak 21 instansi yang disebut Wajib Lapor (WL) ini telah melaksanakan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan dengan tertib dan lengkap. Batas waktu pelaporan periodik tahun 2020 ini sampai 31 Maret 2021.

Pengumuman KPK ini melalui laman elhkpn.kpk.go.id dirilis seluruh wajib lapor (WL) pada 21 instansi ini telah melaksanakan kewajibannya sebelum batas waktu secara tertib dan lengkap. KPK telah melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan dan juga telah mengumumkannya pada laman elhkpn.kpk.go.id.

Berikut ini daftar 21 instansi dari total 1.402 instansi yang terdiri atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, yang telah lapor secara lengkap per tanggal 22 Februari 2021, yaitu:
1. Pemkab Tapanuli Selatan (693 WL)
2. Pemkab Karo (334 WL)
3. Pemkot Gorontalo (213 WL)
4. Pemkab Boyolali (204 WL)
5. Pemkab Bombana (193 WL)
6. Pemkab Tapanuli Utara (99 WL)
7. DPRD Kab Brebes (50 WL)
8. DPRD Kab Boyolali (45 WL)
9. Pemkab Sanggau (44 WL)
10. DPRD Kab Tapanuli Selatan (35 WL)
11. DPRD Kab Halmahera Selatan (30 WL)
12. DPRD Kab Soppeng (30 WL)
13. DPRD Kab Alor (30 WL)
14. DPRD Kota Gorontalo (25 WL)
15. DPRD Kota Barru (25 WL)
16. DPRD Kota Prabumulih (25 WL)
17. DPRD Kab Pulau Morotai (20 WL)
18. DPRD Kab Nias Barat (20 WL)
19. PD Kab Pati (8 WL)
20. PDAM Tirta Berkah Kab Pandeglang (1 WL)
21. PT Cemani Toka (1 WL)

KPK juga mengapresiasi inisiatif dari beberapa instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong kepatuhan lapor di lingkungan instansinya.

Hal itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas PN dalam melaporkan kekayaannya.

UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x