Babak Baru Gugatan Perdata Kasus Pekerjaan Darurat Rumah Rusak Berat di Alor

- 2 September 2021, 08:16 WIB
Babak Baru Gugatan Perdata Kasus Pekerjaan Darurat Rumah Rusak Berat di Alor
Babak Baru Gugatan Perdata Kasus Pekerjaan Darurat Rumah Rusak Berat di Alor /Media Kupang/

 

MEDIA KUPANG- Gugatan perdata dari PT. Patriot Perkasa selaku kontraktor pelaksana terhadap sejumlah pihak berkaitan pekerjaan darurat rumah rusak berat di Desa Kolana Selatan, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Provinsi NTT memasuki babak baru.

Gugatan perdata sebelumnya PT. Patriot Perkasa dengan materi perbuatan melawan hukum diputuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) kemudian kontraktor pelaksana meresponnya dengan kembali mengajukan gugatan perdata dengan materi wanprestasi.

Gugatan wanprestasi ini mulai disidangkan oleh Hakim PN Kalabahi, pada Selasa 1 September 2021 di Ruang Sidang PN Kalabahi. Selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang ini adalah Ketua PN Kalabahi, Dodi Rahmanto, SH, MH dan dua Anggota Majelis Hakim, Regi Trihardianto, SH dan I Made Wiguna, SH, MH. Sidang ini dihadiri Kontraktor Pelaksana, Melkyades Boymau selaku Direktur CV. Patriot Perkasa dan Kuasa Hukumnya, Melkzon Bery, SH, MSi. Sementara para pihak tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.

Usai sidang perdana gugatan tersebut, Kuasa Hukum penggugat, Melkzon Bery kepada Wartawan menjelaskan, gugatan awal principalnya dengan materi perbuatan melawan hukum, dan kemudian diputuskan Hakim PN Kalabahi dengan NO karena dinilai kasus itu bukan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.

Oleh karena itu, jelas Bery, kemudian pihaknya mewakili principalnya melakukan pendaftaran gugatan lagi dengan materi wanprestasi. Gugatan ini telah digelar sidang perdana, Selasa 1 September 2021, namun karena pihak tergugat tidak hadir, sehingga dipending hingga tanggal 16 September 2021 untuk sidang berikutnya.

Kronologis kejadiannya hingga pekerjaan proyek pasca bencana tersebut sampai ke pengadilan, Bery menjelaskan, pada tahun 2016 penggugat (PT. Patriot Perkasa) ditetapkan sebagai penyedia paket pekerjaan perbaikan darurat rumah penduduk rusak berat di desa Kolana Selatan, Kecamatan Alor Timur melalui mekanisme penunjukan lamgsung oleh Pemerintah Kabupaten Alor, dalam hal ini Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa.

Selanjutnya, ungkap Bery, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penangganan Darurat Bencana pada Kantor Bencana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Alor yang diangkat berdasarkan keputusan Kepala BPBD Kabupaten Alor mengeluarkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa untuk dan atas nama kontraktor (penggugat).

Nilai kontrak pekerjaan tersebut, sebesar Rp1.119.776.000 dengan sumber anggaran Dana Siap pakai (DSP) APBN pada Kantor BPBD Kabupaten Alor dengan jangka pelaksanaan 165 hari kalender.

Kemudian, tandas Bery, PPK membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan menetapkan tanggal mulai kerja 10 Februari 2016, dan pekerjaan sudah harus selesai tanggal 23 Juli 2016. Lalu kontraktor memasukan jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Petusahaan Umum Kredit Jaminan Indonesia tertanggal 11 Februari 2016.

Proses selanjutnya, terang Bery, beberapa minggu kemudian kontraktor mengajukan permohonan uang muka sebesar 30 persen sebesar Rp335.932.800 dari nilai kontrak, dan dibayar pada tanggal 18 Februari 2016 (dipotong pajak) sehingga masih tersisa 70 persen atau sebesar Rp783.843.200.

Setelah menerima uang 30 persen, kontraktor memobilisasi material dan tenaga kerja untuk pelaksanaan pekerjaan dalam pengawasan konsultan pengawas.

Singkat ceritera, Bery melanjutkan, Kontraktor setelah menyelesaikan pekerjaannya mengajukan permohonan kepada PPK untuk dilakukan serah terima pekerjaan. PPK membentuk panitia, dan panitia melaksanakan tugas pemeriksaan, kemudian menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dengan menyatakan menolak pekerjaan kontraktor dengan alasan jenis bahan terpasang tidak sesuai spesifikasi, yakni dalam kontrak Baja CNP 100, baja C truss 80, hollow dan reng U.

Namun, Bery menegaskan, penolakan panitia terhadap pekerjaan itu bertentangan dengan Konsultan Pengawas dalam Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan yang menyatakan pekerjaan proyek itu sudah mencapai kurang-lebih 76 persen.

Kemudian fatalnya, ungkap Bery, PPK kemudian lakukan Pemtusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan Surat tertanggal 23 Januari 2017, dan selanjutnya PPK mengusulkan kontraktor ditetapkan sanksi pencantuman dalam daftar hitam. Pencantuman kontraktor dalam daftar hitam ini sangat merugikan, karena kontraktor tidak dapat mengikuti pelelangan pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Kemudian itu untuk menjernihkan permasalahan penolakan hasil pekerjaan oleh panitia, disatu pihak laporan konsultan pengawas hasil pekerjaan telah mencapai kurang-lebih 76 persen, maka Bupati Alor mengalokasi sejumlah anggaran dalam rangka melakukan penilaian tekhnis oleh Tim Tekhnis dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

Hasil penilaian tekhnis Tim Undana, yakni pertama, terkait pergantian baja kolom semula CNP 90 X 32 X 32 X tebal 2 mm menjadi UMP 100 X 50 X 50 X tebal 4 mm. Pergantian ini secara tekhnis diterima, karena terpasang lebihndari spesifikasi. Kedua, terkait reng U hasil penilaian juga diterima, karena terpasang lebih besar dari spesifikasi, dan ketiga berkaitan dengan C truss penilaian juga diterima karena terpasang lebih besar spesifikasi.

Oleh karena itu, Melkzon menegaskan, berdasarkan hasil penilaian itu, harusnya hasil penolakan pekerjaan kontraktor dan sanksi ikutannya oleh pihak yang ada ditinjau kembali. Pasalnya dalam penilaian tim tekhnis, pekerjaan yang ada melebihi spesifikasi atau secara logikanya menguntungkan negara.

Untuk itu, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak membayar sisa tunggakan pembayaran 70 persen atau sebesar Rp 783.843.200.

"Jadi principal saya ini mengalami kerugian material dan imaterial. Kalau material selain sisa tunggakan pekerjaan, bunga bank, operasional, dan bayar pengacara, maka totalnya Rp1.671.878.560," sebut Melkzon.

Untuk itu, ujar Melkzon, makanya pihaknya mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggungjawab atau ada kaitan kerja dengan proyek tersebut, yakni Kepala BPBD Kabupaten Alor, PPK saat proyek itu berjalan, Konsultan Pengawas, Bupati Alor, Kepala BNPB Pusat, dan PPK DSP penanggulangan darurat bencana di Kabupaten Alor tahun 2020.


Menolak Tapi Bangunan Rumah Yang Ada Dipakai

Melkzon Bery selain menguraikan koronologis dari gugatan pihaknya, juga menyatakan sejumlah hal yang dirinya merasa janggal dengan tindakan oleh pihak yang ada terhadap hasil pekerjaan principalnya.

Hal-hal yang dimaksud, ungkap Bery, dirinya merasa heran, karena hasil pekerjaan principalnya ditolak hingga di PHK. Namun hasil pekerjaan rumah tersebut telah dimanfaatkan Pemerintah atau telah dihuni masyarakat.

"Mestinya rumah tersebut kalau dinilai belum selesai pekerjaan, tidak boleh ditempati dulu. Namun rumah yangbada kontraktor sudah bangun menjadi rumah yang utuh untuk ditempati. Lalu bagaimana dengan bahan bangunan pekerjaan rumah tersebut, apakah kontraktor sumbang saja?," tanya Melkzon dengan nada retoris.

Hal berikutnya yang ditemui dalam dokumen pekerjaan proyek tersebut, tidak ditemukan olehnya nomenklatur CCO (contract change order/revisi pekerjaan dilapangan), dan berikutnya hasil pekerjaannya terhadap item pekerjaan yang ada telah dinilai oleh tim tekhnis dari Undana dan menyatakan menerima, namun hasil penilaian ini sepertinya tidak menjadi bahan pertimbangan untuk pembayaran.

Oleh karena itu, tandas Bery, pihaknya meminta keadilan terhadap gugatan yang ada agar Majelis Hakim dapat menerima dan mengabulkan gugatan penggugat atau principalnya untuk seluruhnya.

Untuk diketahui gugatan perdata kasus ini sebelumnya telah diwartakan Media Kupang, Saat itu Rudy Kurniawan, SH selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mendampingi tergugat menyatakan gugatan tersebut telah disidangkan di PN Kalabahi dengan materi gugatan perbuatan melawan hukum, dan hasil putusan dinyatakan NO atau Hakim menolak gugatan yang ada.***

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x