Anak Gadis Korban Pemerkosaan di Alor Alami Gangguan Jiwa

- 14 Desember 2021, 14:29 WIB
AIPDA.Fransiskus Podo, S.Sos, SH (baju putih) bersama Kadis PPA Alor, Abdul Moh Haris Kapukong, SH, MH
AIPDA.Fransiskus Podo, S.Sos, SH (baju putih) bersama Kadis PPA Alor, Abdul Moh Haris Kapukong, SH, MH /

 

MEDIA KUPANG- Sungguh pilu nasib dari seorang anak gadis di wilayah Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi NTT.

Anak gadis tersebut mengalami gangguan jiwa saat ini akibat kasus pemerkosaan yang dialaminya yang terjadi pada beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Kanit PPA Reskrim Polres Alor, AIPDA. Fransiskus Xaverius Podo, S.Sos, SH ketika mewakili Kapolres Alor dalam memaparkan materi tentang penangganan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam kegiatan sosialisasi tentang pencatatan dan pelaporan KDRT yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Alor, pada Selasa 14 Desember 2021 yang berlangsung di Aula Kopdit Lego-Lego Kalabahi.

Kegiatan ini dibuka Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Alor, Abdul Mohamad Haris Kapukong, SH, MH. Pemateri kegiatan ini selain Kadis Kapukong, juga Kepala Bidang Pengembangan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPA Kabupaten Alor, Yohanis Arkiang.

Podo mengungkapkan, kasus KDRT terutama kekerasan terhadap anak di Kabupaten Alor sangat tinggi dan sangat memprihatinkan. Sejumlah anak gadis menjadi korban pemerkosaan.

Dalam penangganan di Polres berkaitan dengan kasus pemerkosaan, ungkap Podo, pihaknya selain melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku, juga memikirkan soal dampak terhadap anak yang menjadi korban.

Podo menyebutkan, satu kasus yang sangat menonjol yang menimbulkan dampak terhadap korban, yakni kasus perkosaan yang terjadi beberapa waktu lalu terhadap seorang pelajar di Wilayah Baranusa, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor yang mengakibatkan anak gadis itu trauma dan mengalami gangguan jiwa.

"Sungguh sedih memang, anak gadis korban pemerkosaan tersebut saat ini dalam kondisi gangguan jiwa. Saya mengajak kita semua untuk dapat mengatur waktu agar bisa menjenguk korban untuk memberikan kekuatan kepadanya," ungkap Podo sembari mengharapkan solusi kepada Pemerintah agar dapat membantu anak tersebut untuk pemulihan mentalnya dengan melakukan pengobatan di Kupang atau di Jawa.

Podo mengatakan, dirinya sekitar 2 kali telah mendatangi rumah korban ketika masih dalam proses pengusutan yang ada. Korban mengalami trauma, karena kasus yang dialaminya, dan diduga sanksi sosial yang dibayanginya, ditambah pasca kasus yang dialaminya dirinya tidak bersekolah lagi sehingga mengalami gangguan.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x