Ada Apa Dengan Kejari Alor? Syamsul Arif : Walau Langit Runtuh, Hukum Tetap Ditegakkan

- 4 Januari 2022, 00:48 WIB
Kajari Alor, Syamsul Arif, SH, MH ketika menerima pernyataan sikap dari pendemo (foto MW/RP)
Kajari Alor, Syamsul Arif, SH, MH ketika menerima pernyataan sikap dari pendemo (foto MW/RP) /

 

MEDIA KUPANG - "Ada apa dengan Kejari Alor?, Kami minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor untuk membuka kembali kasus Banggar DPRD Alor tahun 2013 lalu, dan kasus-kasus lainnya yang sudah dilaporkan."

"Kejaksaan jangan tebang-pilih, kami menilai ada kasus di dinas tertentu yang diperlambat prosesnya, dan kasus DAK Pendidikan 2019 di Dinas Pendidikan dipercepat penangganannya," demikian intisari dari orasi Massa Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor (AMPHDA) yang menggelar aksi demonstrasi di Jalan Diponegoro depan Kantor Kejari Alor, pada Senin 3 Januari 2022 pada siang hari.

Massa ini sebelumnya melakukan aksi demonstrasi yang sama di Kantor Bupati Alor dan Kantor DPRD Alor. Di Kantor Bupati, massa diterima Bupati Alor, Drs. Amon Djobo. Sementara di Kantor DPRD Alor, massa diterima Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, SH. Di Kantor Kejari Alor, Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK bersama sejumlah perwiranya dan anggota Polres melakukan pengawalan ketat aksi tersebut. Koordinator Lapangan dalam aksi ini adalah Jitro Botpada.

Salah seorang massa, Paulus Buche Brikmar ketika melakukan orasi mengungkapkan tentang kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah Anggota Badan Anggaran DPRD Alor. Menurut Buche, kasus ini telah divonis penjara terhadap dua orang, Ahmad Maro (Sekwan saat itu) dan M. Husna (salah seorang bendahara), namun yang menerima uang itu masih berkeliaran di luar penjara.

Buche juga ketika itu mempertanyakan tentang sejauh mana laporan berkaitan dengan pembangunan sumur bor oleh salah seorang anggota DPRD Alor. Buche juga mempersoalkan tentang BAP terhadap tersangka kasus DAK Pendidikan 2019, Alberth Ouwpoly (KPA) yang belum sampai pada yang bersangkutan.

Selanjutnya hal lainnya yang disampaikan sekaligus dipertanyakan oleh sejumlah orator lainnya berkaitan dengan perkembangan kasus-kasus yang telah dilaporkan sejauhmana penangganan oleh lembaga Adhyaksa tersebut.

Mereka menilai Kejaksaan tebang-pilih, karena sejumlah kasus di dinas lain penangganannya diperlambat, namun kasus DAK Pendidikan 2019 proses penangganannya dipercepat.

Terkait dengan pertanyaan kasus Banggar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Syamsul Arif, SH, MH menjelaskan, kasus ini telah menjadikan 2 orang terdakwa, dan kedua orang ini Ahmad Maro dan M. Husna sedang dalam proses melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, sehingga belum ada putusan inkrah.

Berkaitan dengan penyampaian ada penyuapan terhadap sejumlah anggota dewan saat itu, Syansul menegaskan, kasus ini oleh tim yang menangani "kemarin" diminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk ekspose. Dan hasil ekspose belum memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menyeret para anggota DPRD yang saya tidak perlu sebut namanya satu-persatu.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x