Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Pelabuhan Fery Kalabahi Dan Bakalang-Alor 'Melawan' KPK

- 22 April 2022, 13:27 WIB
Foto tim KPK bersama Kepala Bapenda Alor, Terince Mabilehi dan Kepala Irda Kabupaten Alor, Iqbal mendatangi Kantor Pelabuhan Penyeberangan Fery Kalabahi pada tahun 2021 lalu
Foto tim KPK bersama Kepala Bapenda Alor, Terince Mabilehi dan Kepala Irda Kabupaten Alor, Iqbal mendatangi Kantor Pelabuhan Penyeberangan Fery Kalabahi pada tahun 2021 lalu /

 

MEDIA KUPANG - Dua perusahaan kontraktor pelaksana pekerjaan proyek peningkatan pelabuhan penyeberangan kapal fery Kalabahi dan Bakalang di Kabupaten Alor "melawan" alias tidak mengubris lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya kedua perusahaan tersebut hingga saat ini belum melunasi tunggakan pajak minerba bukan logam dan batuan galian golongan C ke Kabupaten Alor. Padahal kedua perusahaan tersebut pada tahun 2021 lalu telah mendapat peringatan dari KPK dengan memasang plank peringatan di terminal Pelabuhan fery.

"Kontraktor yang mengerjakan proyek pelabuhan fery Kalabahi dan Bakalang pada tahun 2018 atau 2019 lalu hingga saat ini belum membayar pajak minerba. Padahal pada tahun 2021 lalu KPK telah memberikan peringatan ketika KPK melakukan rapat koordinasi dengan Pemkab Alor," demikian ungkapan Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Alor, Terince Mabilehi, SH didampingi salah seorang pejabat di Kantor itu, David Mooy kepada MEDIA KUPANG di Kalabahi, Jumat 22 April 2022.

Mabilehi menjelaskan, kedua perusahaan itu awal ketika mendapat peringatan langsung meresponnya dengan menindaklanjuti kegiatan mediasi pada tahun 2021 lalu.

Dalam mediasi tersebut, tandas Mabilehi, mereka kelihatan menghindari untuk membayar dengan dalih yang semestinya membayar adalah pihak yang menjual material yang kemudian dibeli oleh mereka. Namun ketika itu kami menanyakan dokumen sesuai alasan yang disampaikan, namun mereka tidak dapat menunjukan.

Pasca mediasi tersebut, kata Mabilehi, hingga saat ini kedua perusahaan tersebut belum membayar kewajiban pajak yang dimaksud. Kedua perusahaan yang dimaksud, yakni PT. Kencana Raya Abadi Sentosa dan PT. Ikhlas Maju Sejahtera.

Oleh karena itu, Mabilehi menegaskan, dirinya akan melakukan koordinasi dengan KPK atas ketidakseriusan atau ketidakgubrisan dua perusahaan itu untuk membayar pajak minerba ke Pemkab Alor.

Menurut Mabilehi, berdasarkan perhitungan yang dilakukan masing-masing perusahaan tersebut menunggak pajak sekitar Rp100 juta lebih atau totalnya sekitar Rp200 juta lebih.


Untuk diketahui sebelumnya diberitakan MEDIA KUPANG, edisi Jumat 25 Juni 2021 dengan judul 'Tim KPK Turun Alor, Langsung Bergerak Ke Kantor Pelabuhan Fery Kalabahi' diwartakan, Supervisi dan Tim Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI datang ke Kota Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor, Provinsi NTT, pada Kamis, 24 Juni 2021.

Tim ini setelah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Alor, pada keesokan harinya Jumat, 25 Juni 2021 langsung bergerak ke Kantor Pelabuhan Penyeberangan Fery Kalabahi yang berlokasi di wilayah Binongko.

Ini isi tukisan plank peringatan o,eh KPK dan Pemkab Alor terhadap perusahaan yang mengerjakan proyek pelabuhan fery Kalabahi yangndipasangndi bangunan terminal pelabuhan tersebut
Ini isi tukisan plank peringatan o,eh KPK dan Pemkab Alor terhadap perusahaan yang mengerjakan proyek pelabuhan fery Kalabahi yangndipasangndi bangunan terminal pelabuhan tersebut

Tim KPK tiba di Kantor tersebut langsung memasang plank peringatan berkaitan dengan kegiatan pembangunan di pelabuhan tersebut yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak mineral bukan logam dan batuan galian golongan C kepada Pemerintah.

Selain di Pelabuhan Fery, tim KPK juga mendatangi sejumlah perusahaan swasta yang masih berurusan pajak dengan pemerintah.


Kegiatan pemantauan KPK disejumlah tempat tersebut didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Alor, Terince Mabilehi, SH. pihak yang berurusan dengan masalah pajak setelah mendapat peringatan, langsung dibuatkan berita acara yang di tandatangani beberapa pihak termasuk pihak KPK, Kepala Satgas Pencegahan Dit. Korsub Wikayah V KPK, Dian Patria.

Salah seorang tim KPK, Frids ketika ditanya berkaitan dengan pemasangan plank peringatan terhadap sejumlah pihak yang menunggak pajak, menjelaskan pelaksana pekerjaan atau perusahaan harus melakukan kewajiban pajaknya terhadap daerah atau negara sesuai aturan yang ada.

Menurut Frids, dengan pemasangan plank tersebut merupakan sebuah peringatan agar perusahaan yang ada segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka perusahaan tersebut akan dicabut izinnya dan menghadapi proses selanjutnya.

"Kita akan terus membangun koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait masalah pajak tersebut. Perkembangannya nanti kami tunggu laporannya," tandas Frids.***

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah