Polres Alor Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SMPN Pailawang

- 19 Mei 2022, 17:47 WIB
Dua tersangka yang ditahan Polres Alor
Dua tersangka yang ditahan Polres Alor /

 

MEDIA KUPANG - Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Alor akhirnya menahan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Pembangunan SMP Negeri Pailawang, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.

Penahanan yang dilakukan Polres Alor ini pada, Kamis 19 Mei 2022 setelah kedua tersangka Badarudin Behar, S.Pd (46) mantan Kepala Sekolah SMPN Pailawang dan Tamrin Kari (38) pelaksana pekerjaan memenuhi panggilan Polres Alor.

Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM melalui Kasatreskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos kepada MEDIA KUPANG pada Kamis 19 Mei 2002 menjelaskan, kedua orang ini sebelumnya telah ditetapkan tersangka pada tahun 2021 lalu. Namun karena pertimbangan penyidik keduanya belum ditahan.

Namun untuk saat ini, jelas Jems, penyidik kembali memanggil keduanya, pada Kamis 19 Mei 2022 dan dilakukan penahanan. Selanjutnya keduanya akan segera diserahkan kepada JPU Kejari Alor untuk diproses hukum selanjutnya.

Menurut Jems, perkara keduanya ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi 'pengelolaan anggaran pembangunan 3 ruang kelas baru (RKB), Ruang Laboratorium IPA, dan Ruang Perpustakaan SMP Negeri Pailawang tahun anggaran 2018 dengan nilai anggaran Rp1.268.000.000 (satu miliar dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran 2018.

Untuk lokus dan tempus perkara ini, jelas Jems, pada tahun 2018 di Pailonggo, Desa Pandai, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor dalam kurun waktu dari bulan September 2018 sampai dengan bulan Maret tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 di wilayah hukum Polres Alor.

Pasal yang disangkakan, sebut Jems, Primer Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Subsider pasal 3 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikut Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jems menegaskan, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 hingga tanggal 7 Juni 2022.

Menurut Jems, dalam kasus ini ada tiga orang tersangka, yang satunya adalah pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Bahlawan Djaibakal yang ditetapkan sebagai tersangka dalam bulan Mei 2022 ini.

Djaibakal, kata Jems, dalam waktu dekat ini akan diperiksa sebagai tersangka..


Untuk diketahui berkaitan dengan kasus tipikor ini, sebelumnya diberitakan MEDIA KUPANG, pada Kamis 12 Mei 2022 di wartakan Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pembangunan SMP Negeri Pailawang di Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor yang diusut Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Alor terus bergulir.

Setelah penetapan dua tersangka dalam kasus ini pada bulan November 2021 lalu, kini Polres Alor kembali menetapkan satu orang tersangka baru.

Tersangka baru yang dimaksud adalah salah seorang pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, BD.

Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM yang dikonfirmasi MEDIA KUPANG melalui Kasatreskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos pada Kamis 12 Mei 2022 di Kalabahi membenarkan adanya penambahan tersangka dalam kasus dugaan tipikor Pembangunan SMP Negeri Pailawang.


Jems mengatakan, penetapan tersangka baru terhadap BD ini merupakan tindaklanjut dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor.

"Kita telah menetapkan tersangka terhadap BD, dan SPDP-nya (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah kita kirim ke JPU Kejari Alor," ungkap Jems.

Berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut, tandas Jems, maka pihaknya akan memanggil BD untuk melakukan pemeriksaannya sebagai tersangka.

Sementara itu untuk dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Sekolah SMPN Pailawang, BB dan Pelaksana Pekerjaan, TK yang telah ditetapkan sebelumnya, pihaknya kembali memanggil untuk penyerahan tahap II ke JPU.

"Jadi untuk Dua tersangka yang ditetapkan sebelumnya akan dilakukan penyerahan tahap II ke JPU yang diagendakan pada tanggal 21 Mei 2022. Sedangkan tersangka baru akan dipanggil untuk di periksa sebagai tersangka. Nanti berkasnya terpisah," tandas Jems.

Sementara itu berkaitan dengan SPDP yang telah dikirim ke JPU, hal tersebut dibenarkan Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Putro Wicaksono, SH ketika dikonfirmasi Wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, pada Kamis 12 Mei 2022.

Ardi secara singkat menjelaskan, pihaknya telah menerima SPDP dari Polisi berkaitan dengan penetapan tersangka, BD untuk dimulainya penyidikan dalam kasus pembangunan SMPN .***

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah