NTT Masih Bebas Penyakit Kuku Dan Mulut

- 31 Mei 2022, 11:22 WIB
Sosialisasi PMK dari Balai Karantina Pertanian Kupang
Sosialisasi PMK dari Balai Karantina Pertanian Kupang /

 

NTT Masih Bebas Penyakit Kuku Dan Mulut

MEDIA KUPANG- Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih bebas dari ancaman penyakit kuku dan mulut (PMK) yang menyerang binatang ternak.

Untuk itu kepada semua pihak diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat terutama di pintu-pintu masuk pelabuhan dan bandara terhadap ternak dan barang-barang produk hewan lain yang berpotensi membawa masuk virus PMK tersebut.

Hal ini terungkap dalam kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Gerakan Tiga Kali Lipat Eksport (Gratieks) dan Sosialisasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang digelar Balai Karantina Pertanian Kupang yang berlangsung di Hotel Simphony Kalabahi, pada Selasa 31 Mei 2022.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten III Setda Alor, Melky Belli mewakili Bupati Alor.

Dalam kegiatan ini menghadirkan pemateri Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Kupang, Drh. Yulius Umbu Hunggar, Sub Koordinator Karantina Tumbuhan BKP Kelas I Kupang, Yulia Dwi Kristanti, SP, Kepala Dinas Pertenakan Kabupaten Alor, Cinta Millu, dan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Alor, Mad Suyuti.

Kepala BKP Kelas I Kupang, Drh. Yulius Umbu Hunggar dalam sambutannya pada acara pembukaan kegiatan tersebut mengatakan, PMK ini merupakan penyakit hewan yang sangat berbahaya, dan mendapat perhatian serius dari Presiden.

Presiden telah minta kepada Menteri dan Gubernur untuk bekerja lebih sungguh dalam pencegahan PMK yang telah menyebar di 17 Provinsi.

Dari 17 Provinsi yang ternaknya telah teridentifikasi penularan PMK ini, ungkap Hunggar, puji syukur NTT masih bebas dari ancaman virus penyakit ini.

Untuk itu semua pihak diminta untuk melakukan pengawasan yang ketat agar ternak kita di NTT, baik sapi, babi, kambing tidak tertular virus tersebut. Pasalnya potensi ancaman PMK terhadap NTT sangat terbuka, karena hampir semua hasil dari NTT pasarnya di Surabaya, Jawa Timur. Dan Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang ternaknya telah tertular virus PMK ini, selain itu Aceh dan Provinsi lainnya.

Menurut Hunggar, Gubernur NTT telah mengambil langkah cepat untuk pencegahan ancaman PMK ini, karena NTT adalah daerah ternak. Gubernur, kata Hunggar, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.

"Satgas yang dibentuk sesuai SK Gubernur ini melibatkan semua stakeholder, ada Kapolda, Danrem, Danlanud, Danlantamal, pihak pemerintah dan pihak terkait lainnya. Untuk itu diharapkan ditingkat daerah juga ditindaklanjuti dengan dibentuknya satgas untuk pencegahan PMK," harap Hunggar.

"Semua pihak harus terlibat dalam pencegahan PMK ini untuk menyelamatkan ternak kita, karena daerah kita merupakan daerah ternak. Kita tidak bisa harapkan hanya Balai Karantina saja atau instansi tekhnis, karena tenaganya terbatas. Untuk itu semua pihak harus bergerak untuk melakukan pencegahan. Mari kita berikan sosialisasi kepada petani dan peternak dan masyarakat umum lainnya untuk melakukan pencegahan," tandas Hunggar.

Sementara Asisten III Setda Alor, Melky Belli dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Alor telah bergerak dalam mengantisipasi ancaman PMK ini. Bupati Alor, kata Belli, telah mengeluarkan SK tentang pencegahan ini dengan pembentukan satgas yang tengah diproses.

Belli minta agar semua stakeholder bersinergi untuk melakukan pencegahan PMK, dan satgas yang ada akan melakukan langkah kongkrit.

Sementara itu Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Alor, Cinta Millu dalam materinya mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah kongkrit dalam pencegahan PMK ini, dengan melakukan sosialisasi secara masif, baik melalui baliho maupun dengan brosur-brosur, dan surat himbauan hingga ke tingkat wilayah.

Selain sosialisasi, tandas Millu, pihaknya segera akan melakukan kegiatan pengawasan dengan terbentuknya satgas yang tengah diproses.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah