Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus DAK Pendidikan Kabupaten Alor Menilai Dakwaan JPU Tidak Cermat

- 3 Juni 2022, 08:05 WIB
Suasana di ruang sidang di PN Kupang
Suasana di ruang sidang di PN Kupang /

 

MEDIA KUPANG - Kuasa Hukum terdakwa, Alberth N. Ouwpoly menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Salah satu point dari sejumlah point yang dinilai tidak cermat dimana JPU tidak menguraikan dalam surat dakwaan secara jelas, cermat dan lengkap berapa jumlah keuangan negara yang pasti dan nyata yang didakwakan kepada terdakwa.

Ini bertentangan dengan ketentuan sebagaimana termuat dalam pasal 1 angka 22 UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan pasal 1 angka 15 UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.

Hal ini disampaikan Mario Lawung, SH, MH dan Piterson Maumeta, SH selaku kuasa hukum Alberth N. Ouwpoly dalam sidang lanjutan dengan Agenda Eksepsi atas surat dakwaan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang Kelas I, pada Kamis 2 Juni 2022. Alberth N. Ouwpoly dan Khairul Umam merupakan KPA dan PPK dalam Kasus Dugaan Tipikor DAK Pebdidikan Kabupaten Alor tahun anggaran 2019 yang dijerat Kejaksaan Negeri Alor.

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim, Derman Parlungguan Nababan, SH, MH selaku Ketua Majelis, didampingi 2 Hakim Anggota, Lizbet Adelina, SH dan Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH. JPU dihadiri Ardi Putro Wicaksono, SH dan Matius Supit Antonio., SH.

Agenda sidang tersebut juga dihadiri Kuasa Hukum dari terdakwa Khairul Umam, yakni Meljzon Beri, SH, MSi, Elvianus Goo, SH, Marlen Patresya Baoen, SH, Priscilla Tazia Sulaiman, SH, MH, dan Valentia Latumahina, SH, MH. Sementara kedua terdakwa, Alberth N. Ouwpoly dan Khairul Umam menghadiri sidang tersebut secara virtual.

Lawung dalam membacakan eksepsi selain menguraikan tentang dasar hukum tentang penilaiannya tersebut atas surat dakwaan JPU, selanjutnya dalam pokok-pokok penilaiannya disampaikan, bahwa uraian perbuatan pada surat dakwaan JPu kepada terdakwa Alberth Nimrod Ouwpoly,Spd,.M.Si., secara garis besar adalah sama, lebih khusus isi Dakwan Kesatu Subsidair yang mana terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 3 UU Jo. Pasal 18 No. 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi dengan isi Dakwaan Kedua yang mana terdakwa didakwa melanggar ketentuan pasal 12 huruf i Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat dakwaan perkara a quo adalah sama hanya berbeda pada jenis pasal yang didakwakan. Uraian perbuatan dalam Dakwaan Kedua menyalin ulang (copy paste) dari uraian Dakwaan Kesatu Subsidair, sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam masing-masing dakwaan tersebut secara prinsip berbeda satu dengan yang lain. Atas dakwaan Penuntut Umum yang demikian, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Nomor: 600/K/Pid/1982 menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena obscuur libele atau kabur. Bahkan Kejaksanaan Agung sendiri melalui surat No. B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Februari 2008 juga telah mengingatkan agar Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan subsidair tidak menyalin ulang (copy paste) uraian dakwaan Primair. Oleh sebab itu sudah sepatutnya dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.

Terkait dengan kerugian keuangan negara, dijelaskan Lawung, sejumlah total Rp.1.716.052.692,07 (Satu milyar tujuh ratus enam belas juta lima puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah koma tujuh sen), atau Rp.1.340.478.840,95 (Satu milyar tiga ratus empat puluh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah koma sembilan puluh lima sen), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dihitung dari selisih antara total pengeluaran Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor selama tahun anggaran 2019 dibandingkan dengan penggunaan anggaran dana alokasi khusus yang didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah dan valid sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Nomor: 18/ID/LHP/KA/PDTT/2021 tanggal 1 Desember2021, Nomor :01/ID/LHP/PDTT/2022 tanggal 11 Februari 2022, Nomor :02/ID/LHP/PDTT/2022 tanggal 7 Maret 2022, dan/atau Nomer:08/ID/LHP/PDTT/2022 tanggal 16 April 2022 oleh Inspektorat Kabupaten Alor”

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x